PENGHINDARAN PAJAK

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Tiongkok, Ini yang Dibahas

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Juni 2017 | 13.32 WIB
Sri Mulyani Bertemu Menkeu Tiongkok, Ini yang Dibahas

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menghadiri Sidang Tahunan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Kedua yang berlangsung pada 16-17 Juni 2017 di Jeju, Korea Selatan. 

Dalam pertemuan itu, Menkeu sempat  bertemu dengan Menteri Keuangan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xiao Jie dan mendiskusikan kerja sama perpajakan terkait persoalan penghindaran pajak.

"Saya bertemu dengan Menkeu RRT Xiao Jie, sekaligus berdiskusi mengenai tax evasion (penggelapan pajak) dan tax avoidance (penghindaran pajak). Kebetulan Menkeu RRT itu adalah Mantan Dirjen Pajak di sana dan Wakil Menkeu-nya merupakan orang yang kerap menangani permasalahan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang disalahgunakan," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Senin (19/6).

Sri Mulyani menuturkan meskipun RRT adalah suatu negara yang memiliki tax ratio yang lebih besar dari Indonesia. Namun, RRT juga mengalami berbagai macam praktik penghindaran pajak, sama  seperti yang terjadi di Indonesia.

"Jadi saat kita bicara tentang perpajakan kita bisa bicara sangat detail. Belum lagi negara-negara Eropa seperti Jerman dan Prancis yang juga mengalami praktik penghindaran pajak," ungkapnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan  Indonesia sudah bekerja sama dengan Hong Kong untuk memulai pertukaran akses informasi keuangan pajak setelah ditandatanganinya Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak akan memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hongkong. Informasi tersebut akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajaj untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya yang disimpan di luar negeri.

Perjanjian bilateral ini dimungkinkan karena Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Nomor 1/2017). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.