EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Bakal Gelar Kampanye Insentif Pajak kepada Pelaku Usaha

Dian Kurniati | Rabu, 06 Mei 2020 | 15:13 WIB
Sri Mulyani Bakal Gelar Kampanye Insentif Pajak kepada Pelaku Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengkampanyekan berbagai insentif pajak terkait penanganan dan mitigasi dampak pandemi Covid-19 kepada para pelaku usaha.

Sri Mulyani mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha belum mengetahui adanya berbagai insentif fiskal yang dirilis pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan menggencarkan kampanye agar semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif fiskal tersebut.

"Kami melihat bahwa mungkin ada industri yang belum mengetahui insentif tersebut, makanya kami akan melakukan berbagai kampanye,” katanya dalam rapat kerja secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Sri Mulyani mengatakan telah mencabut PMK 23/2020 dengan PMK 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pada PMK 44/2020, pemerintah memperluas sektor usaha yang menerima sejumlah insentif fiskal dari pemerintah.

Insentif pajak yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN. Selain itu, pemerintah juga menambah insentif PPh final DTP untuk UMKM. Simak artikel ‘Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP’.

Sri Mulyani belum mengungkapkan model kampanye yang akan dilakukannya. Namun, media sosial Ditjen Pajak (DJP) telah memuat berbagai infografis tentang insentif untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

DJP juga terus mengupayakan agar pengajuan insentif fiskal oleh pelaku usaha semakin mudah. Misalnya dengan menyiapkan aplikasi untuk melaporkan realisasi insentif pajak, yang menjadi syarat bagi wajib pajak sebelum memanfaatkan insentif. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’.

Sri Mulyani menambahkan saat ini Ditjen Pajak mulai mengabulkan permohonan insentif yang diajukan para pelaku usaha. "Saya belum bisa menyampaikan berapa banyak (pelaku usaha yang sudah mendapatkan insentif) karena datanya terus bergerak," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut institusinya telah menerima sebanyak 20.018 permohonan insentif fiskal per 21 April 2020. Namun, tidak semua permohonan insentif yang diajukan oleh wajib tersebut dikabulkan. Simak artikel ‘Wah, DJP Sebut Ada Ribuan Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19’.

Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan menyiapkan anggaran Rp70,1 triliun untuk memberi insentif pada dunia usaha. Insentif tersebut diberikan pada berbagai sektor usaha yang terdampak pandemi, mulai dari industri manufaktur hingga pertanian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2020 | 11:28 WIB

Benar. Banyak pelaku usaha terutama pelaku UMKM yang belum mengetahui insentif ini. Kampanye ini sangat penting, selain melakui sosial media, DJP bisa memanfaatkan iklan televisi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan