PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: AEoI Bisa Pulangkan Rp1.000 Triliun ke RI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2017 | 11:02 WIB
Sri Mulyani: AEoI Bisa Pulangkan Rp1.000 Triliun ke RI Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengakui besarnya uang rakyat Indonesia yang sengaja disimpan di luar negeri untuk menghindari sekaligus meminimalilsir pengenaan pajak. Tingginya tarif pajak yang berlaku di Indonesia selalu menjadi momok utama pelarian uang ke luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan uang WNI yang disimpan di luar negeri bisa diseret pulang melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI). Singapura menjadi negara yang paling banyak menampung uang WNI, di samping beberapa negara lainnya.

“Dari program tax amnesty terbukti ada Rp1.000 triliun lebih harta WNI di luar negeri. Sebagian besar atau 60%-nya berada di Singapura, lalu disusul yaitu Hong Kong, Australia, Macau,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 guna menjalankan AEoI tersebut. Perppu itu sebagai landasan utama suatu negara keikutsertaannya dalam pertukaran akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui Perppu tersebut, pemerintah khususnya otoritas pajak bisa mengetahui dan menindaklanjut harta WNI yang belum dipajaki di luar negeri. Namun, pemerintah pun tidak memajaki seluruh harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

Perppu 1/2017 memiliki aturan turunan yang tertata dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 yang sudah direvisi dengan membatasi saldo minimal wajib pajak yang bisa diakses yaitu sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Namun, ketentuan tersebut baru bisa berlaku efektif pada bulan September 2018. Mengingat, pemerintah tahun ini baru saja mempersiapkan berbagai persyaratan utama dalam keikutsertaan program internasional tersebut.

Padahal sudah banyak negara yang memulainya sejak tahun ini, namun Indonesia tergabung dalam negara yang baru bisa memulainya tahun depan bersama dengan beberapa negara lainnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan