PELAPORAN SPT

SPT Lebih Bayar Dapat Dianggap Tidak Ada Kelebihan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Mei 2022 | 15:30 WIB
SPT Lebih Bayar Dapat Dianggap Tidak Ada Kelebihan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam SPT lebih bayar dapat dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 ayat (1) PER-02/PJ/2019, setidaknya ada 2 kondisi Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar yang disampaikan wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

“Atas SPT lebih bayar … tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Adapun kedua kondisi yang dimaksud antara lain, pertama, status lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, SPT lebih bayar tersebut disampaikan oleh aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan; dan
  • kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang menurut wajib pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A2). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi