SE-05/PJ/2022

SP2DK Dikirim Langsung ke Akun DJP Online Jika Taxpayer Account Siap

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 16:30 WIB
SP2DK Dikirim Langsung ke Akun DJP Online Jika Taxpayer Account Siap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) secara langsung ke akun DJP Online milik wajib pajak hanya dimungkinkan bila taxpayer account sudah siap.

Melalui taxpayer account, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, wajib pajak dapat memantau setiap urusan administrasi pajaknya melalui suatu window khusus, termasuk SP2DK yang dikirimkan kepada wajib pajak.

"Untuk taxpayer account kami siapkan secepat-cepatnya. Nanti kami cek kesiapan sistemnya dulu," ujar Suryo selepas rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Walau pengiriman SP2DK secara langsung ke akun DJP Online wajib pajak masih belum dimungkinkan, DJP selama ini telah mengirimkan SP2DK secara langsung ke email wajib pajak.

Untuk diketahui, SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK disampaikan kepada wajib pajak melalui faksimili, menggunakan jasa pos dilengkapi dengan bukti pengiriman surat, atau diserahkan secara langsung kepada wajib pajak ketika petugas pajak melakukan kunjungan atau wajib pajak datang ke KPP.

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Ketiga SP2DK dalam bentuk fisik di atas harus disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari setelah diterbitkannya SP2DK.

Dalam SE-05/PJ/2022, tertulis SP2DK dapat dikirimkan secara langsung ke akun DJP Online bila wajib pajak telah mengaktifkan akun tersebut dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.

Wajib pajak berkesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal SP2DK, sejak tanggal pengiriman SP2DK, atau sejak tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan