KABUPATEN BARRU

Sosialiasi Pajak Daerah Libatkan 100 Warga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 16:06 WIB
Sosialiasi Pajak Daerah Libatkan 100 Warga Suasana sosialisasi pajak daerah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. (Foto: Berita Kota Makassar)

BARRU, DDTCNews — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Wilayah Barru Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Sosialisasi pajak daerah ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari Kelurahan Sumpang Binangae dan Tuwung, serta kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) H. Burhanuddin mengajak peserta sosialisasi untuk memahami manfaat pajak dalam memacu percepatan pembangunan daerah, mengingat pajak sangat penting artinya dalam menopang pembiayaan di daerah.

“Besar kecilnya pajak yang disetorkan akan menentukan kapasitas anggaran dalam pembiayaan pembangunan. Wujud dari pajak itu akan dikembalikan juga kepada masyarakat untuk membangun daerah,” katanya pada saat sosialisasi.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Ia menjelaskan strategi yang dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak yaitu dengan melakukan intensifikasi seperti sosialisasi kepada wajib pajak. Menurutnya pajak juga menjadi sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk kepentingan warga negaranya.

”Masyarakat harus taat membayar pajak, karena pada dasarnya pajak yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara itu untuk kepentingan rakyat juga. Fungsi pajak sangat besar dalam peningkatan pembangunan daerah. Sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan dengan cara intensifikasi ataupun ekstensifikasi,” tuturnya.

Seperti dilansir Berita Kota Makassar, Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah Barru Yustiati Yusuf menjabarkan sejumlah layanan unggulan Samsat Provinsi Sulsel salah satunya ialah Pelayanan Samsat Standar ISO 9001:2008. Untuk tahun 2015, Samsat Gowa dan Makassar memperoleh predikat pelayanan terbaik di Indonesia.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Layanan lainnya, menurut Yustiati adalah pelayanan Samsat Link, gerai Samsat, Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat delivery, e-Samsat bekerja sama BPD Sulselbar hingga SMS info pajak kendaraan bermotor.

Ada pula info pajak kendaraan bermotor via twitter, SMS broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPADA), penagihan door to door, penertiban pajak kendaraan bermotor, layanan website, serta stiker tanda pajak kendaraan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?