KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tobin Tax, Ini Saran Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 19:01 WIB
Soal Tobin Tax, Ini Saran Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate. 

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan agar pemerintah berhati-hati jika mulai melirik, bahkan menerapkan gagasan tobin tax. Prinsip kehati-hatian harus dipegang untuk memastikan kebijakan yang ditempuh tidak mengganggu iklim investasi.

Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate mengatakan penerapan gagasan tobin tax tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Kajian terhadap instrumen pajak itu, menurutnya, harus dilakukan secara mendalam.

Tobin tax harus didalami secara matang dan komprehensif sebelum diterapkan,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (10/1/2019).

Baca Juga:
Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Politisi Partai Nasdem ini menuturkan skema tobin tax idealnya disesuaikan dengan struktur perekonomian nasional pada saat ini. Ketika diperkenalkan oleh ekonom James Tobi, skema pemajakan itu dilakukan untuk merespons kondisi 1970-an.

Oleh karena itu, perumusan mendalam wajib dilakukan pemerintah. Terlebih, untuk saat ini arus modal asing dalam bentuk foreign direct investment (FDI) masih dibutuhkan untuk menggerakan perekonomian.

"Situasi perekonomian kita saat ini berbeda dengan perekonomian Amerika Serikat pada saat James Tobin memperkenalkan skema Tobin Tax. Indonesia masih membutuhkan banyak FDI,” ujar Johnny.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Alih-alih menerapkan pungutan pajak baru, dia menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif untuk aliran modal asing. Insentif itu bisa diberikan dengan syarat utama dana yang masuk harus bermukim dalam jangka panjang di Indonesia.

“Dalam perspektif jangka waktu lebih panjang, kita justru perlu memberikan banyak insentif untuk merangsang FDI, termasuk insentif pajak,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA