ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Mei 2024 | 10.30 WIB
DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berharap pemerintahan berikutnya bisa mendapatkan keleluasaan untuk menyusun APBN 2025.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memandang pemerintah yang baru perlu diberikan keleluasaan untuk menyusun APBN 2025.

"Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun pemerintahan yang purna tugas, tetapi yang harus bertanggung jawab ialah pemerintahan yang baru," katanya, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) ditetapkan 3 bulan setelah presiden dilantik. RPJMN ditetapkan dengan perpres.

"Pemerintah dalam menyusun RAPBN harus berbasis pada RPJMN yang akan ditetapkan oleh presiden yang akan dilantik," ujar Gobel.

Mengingat presiden terpilih Prabowo Subianto belum dilantik dan RPJMN 2025-2029 masih belum ditetapkan, pemerintah saat ini seyogianya fokus menyusun kebijakan sementara dan alokasi belanja rutin penyelenggaraan negara untuk memenuhi kebutuhan kuartal I/2025 saja.

Sebagai informasi, salah satu program yang direncanakan oleh Prabowo ialah makan siang gratis bagi murid di sekolah. Program tersebut ditargetkan sudah terlaksana mulai tahun depan.

Meski tidak tercantum secara gamblang dalam RAPBN 2025, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk menyediakan ruang fiskal guna mengakomodasi program-program yang diusung pemerintahan berikutnya.

"Prinsipnya adalah memberikan ruang fiskal bagi kemungkinan program tersebut untuk dijalankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada bulan lalu.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, penyusunan APBN diawali dengan penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR.

Sesuai dengan Pasal 13 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, KEM-PPKF tahun berikutnya akan disampaikan ke DPR selambat-lambatnya pada pertengahan Mei tahun berjalan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.