UU CIPTA KERJA

Soal RPP Pajak Daerah, Begini Usul KPPOD

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Desember 2020 | 13:01 WIB
 Soal RPP Pajak Daerah, Begini Usul KPPOD

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah memerinci jenis pajak daerah yang bisa disesuaikan seperti tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah pajak daerah dan retribusi daerah turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam rekomendasinya, KPPOD menilai tidak semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) memiliki relevansi untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) sehingga tarif PDRD yang dapat disesuaikan juga perlu diperinci.

"Penyesuaian tarif PDRD ini diharapkan sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yakni menciptakan ekosistem investasi yang mudah, pasti, serta berinsentif," tulis KPPOD dalam rekomendasinya, dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Untuk pajak yang menjadi hak pemerintah provinsi (pemprov), KPPOD mengusulkan hanya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diubah tarifnya oleh pemerintah pusat.

Untuk pajak hak pemerintah kota dan kabupaten (pemkot/pemkab), pajak yang diusulkan dapat diubah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mendukung ekosistem yang mudah sebagaimana yang dikehendaki oleh pemerintah dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Contoh tarif pajak daerah yang dapat disesuaikan antara lain pajak hiburan yang sering ditetapkan secara maksimal hingga batas yang berlaku sebesar 75%. Selama ini, pemkot dan pemkab menerapkan tarif maksimal agar tidak pengusaha yang mengajukan izin usaha tersebut.

"Dampak penetapan pajak maksimal tersebut adalah jenis usaha lain yang termasuk dalam pajak hiburan juga ikut terdampak," tulis KPPOD dalam rekomendasinya.

KPPOD juga mengusulkan penambahan 1 ayat baru pada Pasal 2 rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menegaskan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah hanya dilakukan di daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan proyek.

Baca Juga:
Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

Dengan penegasan mengenai lokus pemberlakuan tarif tersebut, akan timbul kepastian bagi pemda penyesuaian tarif hanya berlaku di daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan PSN.

Lebih lanjut, KPPOD juga mengusulkan agar pemerintah juga memasukkan ayat baru dalam RPP yang mengatur penentuan tarif pajak daerah baru akan tetap mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan kearifan lokal dari masing-masing daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini