INSENTIF PAJAK

Soal Revisi Ketentuan Tax Holiday, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 17:14 WIB
Soal Revisi Ketentuan Tax Holiday, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) saat memberikan respons atas pertanyaan wartawan dalam dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses revisi dari PMK 150/2018 yang mengatur mengenai tax holiday saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

Hal ini sekaligus mengkonfirmasi pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya yang menyatakan PMK tersebut sedang direvisi sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2019.

“[Revisi aturan] tax holiday saat ini sedang dalam proses harmonisasi. Mudah-mudahan dalam beberapa saat bisa selesai. Ini kita lihat dulu sebelum bisa saya rilis ke media," kata Suryo dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Bahlil sebelumnya menyatakan dalam revisi PMK 150/2018 akan diatur ketentuan jika insentif tax holiday diminta oleh industri pionir terdaftar pada PMK, pemberian fasilitas tersebut bisa langsung selesai lewat online single submission (OSS).

Kemudian, pada revisi Pasal 5 PMK 150/2018, nantinya akan memuat syarat-syarat bagi investasi yang belum tercakup dalam daftar industri pionir yang berhak mendapatkan tax holiday sebagaimana diperinci pada Pasal 3.

Pasalnya, selama ini, permohonan tax holiday dari investor yang industrinya tidak tercakup dalam daftar industri pionir, harus melewati pembahasan antarkementerian. Pembahasan antarkementerian ini dikoordinasikan oleh BKPM dan paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian dari sektor terkait.

Bila hasil pembahasan memutuskan bahwa investasi tersebut ternyata memenuhi kriteria industri pionir, permohonan tax holiday dari investor tersebut masih harus berproses di DJP. Hal inilah yang membuat proses memakan waktu tidak sebentar.

"Untuk Pasal 5 [revisi beleid] kewenangannya akan di BKPM dan putus di BKPM. Kriteria pionirnya harus memenuhi syarat a, b, c, d dan ada nilai-nilainya. Kalau sudah terpenuhi maka sudah cukup," ungkap Bahlil sebelumnya. Simak artikel ‘Kata BPKM Soal Pengajuan Tax Holiday di Luar Daftar Industri Pionir’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya