PMK 150/2018

Kata BPKM Soal Pengajuan Tax Holiday di Luar Daftar Industri Pionir

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Juni 2020 | 17:02 WIB
Kata BPKM Soal Pengajuan Tax Holiday di Luar Daftar Industri Pionir

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTC News – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/PMK.010/2018, yang didalamnya mengatur tentang pemberian tax holiday, sudah memasuki tahap harmonisasi.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2019, kementerian diminta untuk mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas kepada BKPM. Fasilitas tersebut juga termasuk insentif tax holiday.

Dalam revisi PMK yang sedang diharmonisasi itu, lanjut Bahlil, jika investasi yang dimintakan tax holiday merupakan industri pionir maka pemberian fasilitas bisa langsung diselesaikan lewat OSS. Pemberian langsung diputuskan BKPM, tanpa perlu persetujuan lewat Ditjen Pajak (DJP).

"Dulu diajukan ke BKPM lalu dilanjutkan dan dilihat kriterianya oleh DJP. Sekarang, untuk begitu lewat OSS itu BKPM juga ikut memutuskan. Jadi, tidak lewat jalur sana [DJP]," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jumat (12/6/2020).

Adapun kriteria investasi yang dikategorikan sebagai industri pionir masih tetap sama dengan PMK No. 150/2018. Bahlil menerangkan revisi PMK 150/2018 lebih banyak pada pasal 5 yang mengatur mengenai pengajuan permohonan tax holiday untuk investasi yang tidak tercantum dalam daftar industri pionir.

Dalam revisi Pasal 5 PMK 150/2018 akan memuat syarat-syarat bagi investasi yang belum tercakup dalam daftar industri pionir untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Pasalnya, selama ini, proses yang panjang jika investasi itu tidak tercakup dalam daftar industri pionir untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Permohonan tax holiday dari investor yang industrinya tidak tercakup dalam daftar industri pionir, sesuai amanat Pasal 5 PMK 150/2018, harus melewati pembahasan antarkementerian. Pembahasan antarkementerian ini dikoordinasikan oleh BKPM dan paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian dari sektor terkait.

Bila hasil pembahasan memutuskan bahwa investasi tersebut ternyata memenuhi kriteria industri pionir, permohonan tax holiday dari investor tersebut masih harus berproses di DJP. Hal inilah yang membuat proses memakan waktu tidak sebentar.

"Untuk Pasal 5 [revisi beleid] kewenangannya akan di BKPM dan putus di BKPM. Kriteria pionirnya harus memenuhi syarat a, b, c, d dan ada nilai-nilainya. Kalau sudah terpenuhi maka sudah cukup," ungkap Bahlil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M