REFORMASI PAJAK INDONESIA

Soal Rekomendasi Reformasi Pajak IMF-OECD, Ini Komentar BKF

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 18:13 WIB
Soal Rekomendasi Reformasi Pajak IMF-OECD, Ini Komentar BKF

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara angkat bicara soal rekomendasi kebijakan penerimaan negara yang dikeluarkan IMF-OECD. Secara garis besar rekomendasi tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Adapun rekomendasi dari IMF dan OECD mempunyai nafas yang sama, yakni meningkatkan tax ratio. Untuk ukuran kapasitas ekonomi seperti Indonesia angka tax ratio yang sebesar 10% dirasa belum mumpuni untuk menopang pembangunan secara berkelanjutan.

"Itu yang kita lakukan dan usungkan terus soal menaikkan tax ratio," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Suhasil menjelaskan semangat rekomendasi kebijakan IMF dan OECD soal penerimaan negara sejalan dengan kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah terus melaksanakan reformasi perpajakan. Namun, dia masih enggan menjabarkan posisi pemerintah terkait pilihan rekomendasi kebijakan yang sebaiknya dilakukan.

"Review itu akan dilakukan mengenai ketepatan kebijakan, lalu kemudian kemampuan memungutnya (pajak), pasti akan di (area) sekitar itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, rekomendasi IMF dan OECD terkait kebijakan penerimaan negara terbagi beberapa saran. Pertama adalah soal kepatuhan, administrasi pajak, dan perundang-undangan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

IMF dan OECD menilai perlunya meningkatkan investasi dalam administrasi pajak, terutama sumber daya manusia (SDM), layanan elektronik, serta database. Mereka juga menyodorkan resep pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam manajemen risiko untuk meningkatkan kepatuhan.

Kedua, pajak penghasilan (PPh). Dalam kelompok ini, kedua lembaga sama-sama menilai ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia cukup tinggi. Hampir 90% penghasilan rata-rata penduduk Indonesia berada di bawah PTKP. Oleh karena itu, kedua lembaga merekomendasikan agar tidak ada lagi kenaikan ambang batas PTKP.

Baik IMF maupun OECD juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas bracket teratas dalam pengenaan PPh wajib pajak orang pribadi. Khusus mengenai rezim PPh final bagi UKM, IMF meminta adanya penurunan ambang batas pengenaan pajak usaha kecil dan menengah (UKM), sedangkan OECD meminta ada pengetatan kriteria pajak untuk UKM.

Ketiga terkait pajak daerah, terutama pajak properti. IMF dan OECD sama-sama menganjurkan adanya kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebagai tambahan, OECD meminta agar ada kenaikan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Mereka juga sepakat untuk mengembalikan beberapa jenis pajak yang semula sudah diberikan ke daerah menjadi kewenangan pusat. Seluruh usulan tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?