PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Soal PPS, DJP Siapkan Ketentuan Pelaporan Realisasi Harta Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:30 WIB
Soal PPS, DJP Siapkan Ketentuan Pelaporan Realisasi Harta Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan ketentuan khusus tentang pelaporan realisasi deklarasi dalam negeri pada program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 tak menyebutkan secara eksplisit mengenai kewajiban penyampaian laporan realisasi harta bersih yang bertempat di dalam negeri.

"Namun, pada bagian lampiran form laporan realisasi telah disediakan kolom untuk pelaporan realisasi dari deklarasi dalam negeri. Mengenai ketentuan khususnya sedang dibahas DJP," katanya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Merujuk pada Pasal 18 PMK 196/2021, penyampaian laporan realisasi hanya diwajibkan bagi wajib pajak yang merepatriasi/menginvestasikan harta bersih ke Indonesia, sedangkan kewajiban laporan realisasi atas harta dalam negeri yang diungkapkan peserta PPS belum diatur.

Laporan realisasi repatriasi atau investasi wajib disampaikan secara elektronik melalui saluran yang tersedia paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Apabila memilih untuk merepatriasi harta yang berada di luar negeri, wajib pajak selanjutnya tidak dapat mengalihkan harta bersih ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan. Repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Apabila wajib pajak peserta PPS memilih untuk menginvestasikan harta bersihnya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi baru terbarukan maka investasi harus dilakukan selama 5 tahun sejak diinvestasikan.

Harta harus diinvestasikan secara penuh oleh wajib pajak paling lambat pada 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya