TRANSPARANSI KEUANGAN

Soal Perpres Beneficial Ownership, Ini Kata Pengamat Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 17:05 WIB
Soal Perpres Beneficial Ownership, Ini Kata Pengamat Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Aturan terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau beneficial owner (BO) akhirnya terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018. Selain untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, aturan ini dinilai dapat menjadi alat untuk mencegah pelanggaran hukum pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji. Menurutnya, otoritas pajak bisa menggunakan Perpres ini sebagai landasan hukum dalam mencegah kejahatan dalam bidang perpajakan.

"Tidak hanya untuk pencegahan dan pemberantasan money laundering dan pendanaan terorisme, ketentuan ini juga bermanfaat dalam mencegah upaya ‘melarikan diri’ dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance)," katanya, Rabu (7/3).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Seperti yang diketahui, Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun salah satu definisi pemilik manfaat ialah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi atau dengan kata lain individu yang memegang kendali atas operasional suatu badan usaha.

Menurut Bawono, menghindari kewajiban pajak merupakan salah satu alasan pemilik manfaat atau BO untuk menyamarkan asal usul, jumlah manfaat yang diterima, serta memutus rantai kepemilikan. Praktik ini dilakukan agar terhindar sebagian atau seluruhnya dari kewajiban membayar pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

Selain itu, praktik BO juga erat kaitannya dengan fenomena aliran dana gelap (illicit financial flows) ke luar yurisdiksi. Menurutnya negara dirugikan ratusan triliun dari kegiatan ilegal ini.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

"Dari data Global Financial Integrity selama kurun waktu 2004-2013, rata-rata tiap tahun aliran dana gelap ke luar Indonesia sebesar USD18.071 juta atau sekitar Rp200 triliun," paparnya.

Oleh karena itu, besarnya jumlah kerugian negara dari pelanggaran hukum pajak ini, maka tidak mengherankan jika mulai 2017 Global Forum on Transparency and Exchange of Information telah mensyaratkan adanya identifikasi BO dalam format pertukaran informasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024