KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perlakuan Pajak Bisnis Online dan Offline, Ini Kata Sri Mulyani

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 30 November 2017 | 10:29 WIB
Soal Perlakuan Pajak Bisnis Online dan Offline, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah sangat concern untuk menciptakan lingkungan persaingan bisnis yang adil bagi para pelaku usaha offline dan online.

Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani pada Seminar Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO) dengan tema “Consumer Shifting dan Cara Menghadapinya”di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (28/11).

Sebagai contoh, di era perkembangan bisnis online yang sangat pesat saat ini, pemerintah akan menerapkan peraturan pajak dan perlakuan yang adil bagi para pengusaha baik online dan offline sehingga tidak terjadi persaingan bisnis yang tidak fair.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

“Kalau dari sisi fiskal, kita berharap bahwa dengan fenomena digitalisasi, kita harus membuat level playing field yang sama. Kalau offline bayar pajak ya online juga bayar pajak. Kalau ada treatment juga harus disamakan. Sehingga tidak ada perasaan, kalau yang satu merasa dibebani sementara yang lain menjadi pembonceng gratis,” tegasnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Sri Mulyani, Ketua Umun HIPPINDO Budihardjo Iduansjah juga menyampaikan dukungannya agar pengusaha online dapat memberikan kontribusi dalam membayar pajak.

“Kami sangat mendukung kemajuan teknologi dengan online. Tapi kami ingin juga online bisa memberikan kontribusi dalam dunia perpajakan yang mana semua anggota HIPPINDO walaupun dijual secara online, kami percaya sudah termasuk membayar PPN dan pajak-pajak lainnya,” dukung Budihardjo. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak