BERITA PAJAK HARI INI

Soal Penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 08:54 WIB
Soal Penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan aplikasi Kunjung Pajak akan dilanjutkan meskipun pandemi Covid-19 sudah terkendali. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/11/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan awalnya layanan Kunjung Pajak dipakai untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19 di kantor pajak. Namun, layanan tersebut bakal terus digunakan meskipun pandemi Covid-19 makin terkendali.

"Layanan kunjung pajak tidak hanya digunakan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19. Namun, merupakan fasilitas bagi wajib pajak untuk memperoleh kepastian dan kemudahan mendapatkan nomor antrean di unit kerja," katanya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sejak akhir 2020, wajib pajak harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui http://kunjung.pajak.go.id saat hendak ke kantor pajak. Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean.

Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak

Selain tentang Kunjung Pajak, ada pula ulasan mengenai harmonisasi atas 2 rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertama, RPP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN. Kedua, RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Monitoring Beban Kerja

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan layanan Kunjung Pajak selama ini juga dipakai untuk memudahkan otoritas dalam pemantauan beban kerja tiap unit. Pasalnya, data kunjungan wajib pajak kini telah tercatat dengan rapi pada sistem.

“[Layanan Kunjung Pajak juga berguna untuk] monitoring beban kerja yang akan dihadapi oleh unit kerja,” katanya. (DDTCNews)

Insentif Pajak di IKN

RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN bakal mengatur tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

RPP ini disusun oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan. Kementerian Investasi/BKPM bertindak sebagai pemrakarsa RPP.

Dalam RPP, insentif-insentif yang akan diberikan antara lain insentif tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus. (DDTCNews)

Financial Center

Pemerintah menyiapkan ketentuan pajak khusus untuk kawasan pusat keuangan atau financial center di IKN. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan financial center dan ketentuan pajak khusus diperlukan untuk mendorong perkembangan sektor keuangan.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Terkait dengan financial center, akan ada perlakuan pajak khusus untuk pekerja dengan talenta tertentu. Pekerja dengan talenta tertentu di financial center akan mendapatkan insentif tidak dipungut PPh Pasal 21 dalam jangka waktu tertentu.

"Untuk mendorong berkembangnya sektor keuangan diharapkan adanya financial center dengan berbagai kemudahan dan insentif yang lebih kompetitif," ujar Yuliot. (DDTCNews)

Riset Pajak

Publik atau masyarakat bisa melakukan penelitian atau riset perpajakan di DJP. Riset ini bisa dilakukan oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, perorangan, kelompok, atau badan/lembaga. Pengajuan izin penelitian atau riset ini dilakukan secara online melalui laman eriset.pajak.go.id.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Adapun riset yang dimaksud mencakup keperluan untuk skripsi, tugas akhir, tesis, disertasi, riset tertentu, karya ilmiah, dan tujuan lainnya. Riset dilakukan dalam ruang lingkup perpajakan. Izin dilakukan dengan menyampaikan surat keterangan/pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan.

Layanan riset yang bisa diperoleh antara lain permohonan data/informasi pajak dari DJP, permohonan penyebaran kuisioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD). (DDTCNews)

Pelarangan Ekspor Nikel

Panel Dispute Settlement Body pada World Trade Organization (WTO) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah memandang keputusan panel Dispute Settlement Body belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pemerintah pun berencana mengajukan banding atas keputusan panel tersebut.

"Masih terdapat peluang untuk appeal atau banding dan tidak perlu mengubah ketentuan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body," katanya dalam rapat bersama Komisi VII DPR. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Insentif untuk Konversi ke Sepeda Motor Listrik

Pemerintah tengah menyiapkan berbagai dukungan untuk mempercepat konversi sepeda motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan dukungan pelaksanaan konversi itu akan disusun dalam rancangan Perpres.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Arifin mengatakan terdapat 4 ruang lingkup dukungan yang diperlukan untuk mendukung konversi sepeda motor listrik. Dukungan tersebut termasuk dari sisi kebijakan nonfiskal dan fiskal. Dari sisi nonfiskal, kebijakan yang diperlukan seperti pembebasan ganjil genap, car free day, dan parkir gratis.

Sementara insentif fiskal yang dibutuhkan di antaranya keringanan biaya baterai (50%-100%) dalam periode 10 tahun bagi pengguna serta pembebasan PPN dalam negeri untuk pembelian komponen mesin konversi misalnya selama 10 tahun.

Kemudian, pengenaan bea masuk 0% untuk komponen individu yang tidak dapat dibuat di dalam negeri, serta penghapusan PNBP Kemenhub untuk biaya uji dan PNBP kepolisian untuk perubahan STNK, BPKB, TNKB, dan cek fisik. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu