KEBIJAKAN CUKAI

Soal Pengenaan Cukai Plastik, DJBC: Belum Ada Perkembangan Terbaru

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 Oktober 2019 | 09.41 WIB
Soal Pengenaan Cukai Plastik, DJBC: Belum Ada Perkembangan Terbaru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengenaan cukai pada kantong plastik berisiko tidak bisa dieksekusi lagi pada tahun ini. Apalagi, hingga akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014—2019, belum ada lagi pembahasan lanjutan dengan pemerintah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan belum ada perkembangan baru terkait rencana pemerintah menambahkan kantong plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

“Sampai saat ini belum ada perkembangan terbaru terkait hal itu [cukai kantong plastik],” katanya kepada DDTCNews, Senin (30/9/2019).

Posisi terakhir dari rencana itu adalah pembahasan lanjutan terkait usulan awal Kementerian Keuangan untuk memungut cukai atas kantong plastik. Dengan berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014—2019, pemerintah perlu menunggu alat kelengkapan dewan terbentuk lagi.

Padahal, proyeksi penerimaan dari cukai kantong plastic ini sudah masuk dalam target APBN 2019. Jumlah setoran cukai ditetapkan senilai Rp500 miliar. Untuk merealisasikan pungutan tersebut Kemenkeu sudah menyodorkan skema pungutan cukai kantong plastik pada Juli 2019.

Sebagai informasi, terdapat dua skema pungutan cukai usulan pemerintah. Pertama, pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500.

Ekstensifikasi objek cukai, termasuk plastik, untuk Indonesia telah pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. Mengacu pada kajian ini, terdapat beberapa justifikasi yang dijabarkan agar Indonesia dapat menerapkan cukai atas plastik. Apalagi, dari hasil komparasi objek cukai di lebih dari 50 negara yang disurvei, BKC di Indonesia masih sangat terbatas. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.