PEMERIKSAAN BPK

Soal Pemeriksaan Kelayakan Penerima Tax Holiday, BPK Temukan Isu Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juni 2022 | 15:00 WIB
Soal Pemeriksaan Kelayakan Penerima Tax Holiday, BPK Temukan Isu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance belum dapat menjamin kelayakan para penerima fasilitas.

Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan hasil pemeriksaan saat mulai berproduksi (LHP SMB) diketahui pemeriksa tidak melakukan penilaian atas aktiva tetap wajib pajak penerima fasilitas, khususnya atas aktiva tetap yang diperoleh dari pihak terafiliasi.

"Dalam kertas kerja dan LHP SMB tidak seluruhnya menyebutkan status pihak yang menjual aktiva tetap kepada wajib pajak [penerima fasilitas]," tulis BPK dalam LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 - Semester I/2021, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Bila LHP SMB menyebutkan adanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh wajib pajak, pemeriksa DJP menyatakan tidak melakukan pengujian atas nilai aktiva tetap tersebut.

Sebagai contoh, atas wajib pajak A19 penerima fasilitas tax holiday diketahui pemeriksa menyatakan tidak menguji penjamin atas pinjaman ke bank. Terdapat pula potensi transfer pricing yang tak diuji oleh pemeriksa.

Atas wajib pajak A20 yang merupakan penerima fasilitas tax holiday, pemeriksa diketahui tidak menguji kewajaran nilai transaksi berupa mesin dari pihak afiliasi karena masalah keterbatasan waktu. Padahal, nilai mesin yang ditransaksikan melebihi 50% dari total nilai investasi.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Atas wajib pajak A22 yang merupakan penerima fasilitas tax allowance, pemeriksa diketahui tak menguji kebenaran nilai aset karena tidak dalam kapasitas untuk melakukan penilaian atas aset-aset tersebut.

Dari contoh-contoh tersebut dapat diketahui DJP tak melakukan pengujian atas nilai aktiva tetap, terutama aktiva yang diperoleh dari pihak afiliasi. Akibat permasalahan ini, BPK melihat terdapat risiko nilai aset yang diberikan wajib pajak kepada DJP tidak sesuai dengan ketentuan.

Masalah ini timbul karena Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan tak melibatkan fungsional penilai dalam melakukan pemeriksaan lapangan. Aspek teknis pengujian nilai aset yang diperoleh dari transaksi dengan hubungan istimewa juga belum diatur.

BPK merekomendasikan kepada DJP untuk menyusun aturan teknis mengenai pelibatan fungsional penilai dalam melakukan pengujian aset atas hubungan istimewa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M