PENGHINDARAN PAJAK

Soal Paradise Papers, Begini Respons Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2017 | 17:39 WIB
Soal Paradise Papers, Begini Respons Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berencana untuk menindaklanjuti nama-nama WNI yang muncul dalam Paradise Papers, dokumen keuangan para elit yang bocor dan dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) baru-baru ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan otoritas pajak akan memanfaatkan data yang bisa dijadikan sebagai potensi penerimaan pajak.

“Jika data itu valid dan mau dibayarkan, maka case closed. Tapi kalau data valid tapi orang terkait tidak mau bayar, maka nanti akan muncul SKP (surat ketetapan pajak) dan bisa dianggap menjadi tunggakan pajak. Bahkan kalau lebih jauh bisa kami kirimkan surat teguran, surat paksa, hingga penyanderaan (gijzeling),” paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (7/11).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Yon menyatakan pengolahan dan peninjauan data wajib pajak tidak hanya berlaku pada mereka yang namanya tercantum dalam Paradise Papers maupun Panama Papers. Ditjen Pajak juga akan menerapkan hal yang sama kepada wajib pajak lainnya jika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya tidak dilakukan secara jujur.

Selain itu, nilai pajak yang tertera dalam SKP menjadi pajak terutang bagi wajib pajak dan harus segera dibayarkan agar urusan itu cepat selesai. Namun, upaya lebih dalam akan dilakukan Ditjen Pajak jika wajib pajak menolak SKP tersebut.

Ditjen Pajak pun telah menyiapkan Account Representative (AR) yang akan menindaklanjut perbedaan data dalam SPT wajib pajak yang dibandingkan dengan data sebelumnya. AR akan memberi imbauan terlebih dulu, serta mengklarifikasi validasi data wajib pajak terkait.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Di samping itu, data Paradise Papers juga menyebutkan berbagai tokoh dunia yang terlibat di dalamnya. Sekitar 120 nama politikus dan tokoh dunia terlibat dalam Paradise Papers.

Adapun nama-nama seperti Ratu Elizabeth II hingga Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau pun muncul dalam Paradise Papers. Beberapa nama tokoh Indonesia pun muncul, seperti Hutomo Mandala atau yang lebih akrab disapa dengan Tommy Soeharto, Siti Hutama Endang Adiningsih atau Mamiek Soeharto, hingga Prabowo Subianto. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara