Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah bahwa penerapan opsen pajak tidak menambah beban wajib pajak.
Dengan demikian, idealnya penerapan opsen pajak kendaraaan bermotor (PKB) dan opsen bea balik kendaraan bermotor (BBNKB) tersebut tidak menambah beban maksimal yang ditanggung wajib pajak.
“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang ditanggung wajib pajak,” ujar Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dikutip pada Minggu (19/1/2025).
Guna memitigasi dampak penerapan opsen PKB dan BBNKB, lanjut Maurits, pemda bisa mengambil langkah strategis, berupa pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, opsen PKB, BBNKB, serta opsen BBNKB.
"Langkah strategis yaitu, memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya,” tuturnya.
Terkait dengan pemberian insentif tersebut, Maurits mengimbau pemda segera menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB.
Maurits menambahkan keputusan gubernur tersebut harus disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan sebagai pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 900.1 .1 3.1 /6764/SJ .
"Pemda juga harus melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat tetap patuh membayar pajak. Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada mendagri melalui sekjen Kemendagri dan tembusan kepada menkeu melalui Sekjen Kemenkeu,” katanya seperti dilansir rmol.id.
Lebih lanjut, sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Adapun dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan (pajak induknya).
Kendati didefinisikan sebagai pungutan tambahan, opsen pajak daerah pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak membayar PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, opsen idealnya tidak menambah beban pajak.
Terlebih, pemerintah pusat menurunkan tarif maksimal dari PKB dan BBNKB melalui UU HKPD. Berdasarkan undang-undang sebelumnya, yaitu UU PDRD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama minimal 1% dan maksimal 2%.
Kini, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Untuk itu, pemerintah daerah diimbau memperhatikan beban wajib pajak dalam menetapkan tarif PKB dan BBNKB. Simak Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak (rig)