PAJAK INTERNASIONAL

Soal Kesepakatan Tarif Pajak Minimum 15%, Begini Respons Kepala BKF

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:45 WIB
Soal Kesepakatan Tarif Pajak Minimum 15%, Begini Respons Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai upaya pencapaian konsensus mengenai perpajakan global makin dekat setelah negara-negara G7 sepakat mengenai tarif pajak minimum global setidaknya 15%.

Febrio mengatakan kesepakatan G7 mengenai tarif pajak minimum sejalan dengan langkah Indonesia dalam melakukan reformasi perpajakan. Menurutnya, sistem perpajakan akan makin sesuai dengan struktur perekonomian masyarakat jika kesepakatan global tercapai.

"Kami melihat di beberapa hari terakhir, bagaimana G7, nanti G20 dan global, cenderung akan menetapkan yang namanya minimum tax. Inilah yang akan membuat kita semakin in line memajaki sesuai perkembangan ekonomi kita dan perkembangan global," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Febrio mengatakan pemerintah akan melanjutkan langkah reformasi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan secara berkelanjutan. Menurutnya, reformasi perlu dilakukan karena struktur perekonomian masyarakat terus mengalami perubahan ke arah digital.

Dia menyebut penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) saat ini berlaku menjadi contoh respons kebijakan perpajakan Indonesia terhadap struktur ekonomi yang bergeser ke arah digital.

Adapun langkah yang lebih besar, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) masih perlu menunggu kesepakatan global.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Febrio menilai kesepakatan G7 tersebut sesuai dengan arah kebijakan umum perpajakan 2022 yang salah satunya mendorong sistem perpajakan lebih sehat, adil, dan kompetitif. Kesepakatan itu juga menunjukkan semua negara di dunia sedang berupaya mereformasi sistem pajaknya agar sesuai dengan ekonomi masyarakat, terutama setelah pandemi Covid-19.

"Kita memang tidak sendiri dalam reformasi perpajakan yang kita lakukan sekarang," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah memperkirakan tax ratio akan berada pada kisaran 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2021 | 16:49 WIB

Melihat intensitas yang tinggi pada transaksi digital, sudah waktunya dibentuk kesepakatan global terkait pajak penghasilan serta memperbaharui treaty yang ada

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M