INDEF:

Soal Dana Rp18,9 Triliun, Inisial 81 WNI Perlu Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 08:54 WIB
Soal Dana Rp18,9 Triliun, Inisial 81 WNI Perlu Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai gelontoran dana sebesar Rp18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura merupakan praktik penghindaran pajak. Otoritas pajak berhak memberikan shock therapy kepada wajib pajak bandel lain melalui publikasi pemilik dana itu.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menegaskan otoritas pajak seharusnya bisa mempublikasikan mengenai pengirim dana tersebut. Menurutnya publikasi itu akan menjadi sanksi sosial kepada wajib pajak lain yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Dalam rangka AEoI (Automatic Exchange of Information), inisial 81 WNI bisa dibuka sebagai bentuk shock therapy terhadap wajib pajak kakap lainnya yang kerap menghindar dari ketentuan pajak yang berlaku,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (12/10).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak, pemilik dana tersebut berasal dari 81 WNI yang berprofesi sebagai pengusaha dari berbagai sektor. Sayangnya, otoritas pajak tidak menyebutkan lebih terperinci identitas pemilik dana jumbo tersebut.

Dia menyatakan perpindahan uang dalam jumlah besar tersebut karena Singapura belum memiliki perjanjian pertukaran data perpajakan dengan Indonesia. Namun berdasarkan data program pengampunan pajak, 70% dana hasil repatriasi berasal dari negeri Singa tersebut.

“Bisa terlihat jelas praktik transfer dana besar yang milik WNI itu merupakan penghindaran pajak. Tapi hasil penyelidikan Dirjen Pajak yang menyebutkan pemilik dana jumbo itu belum mengikuti program tax amnesty dan harus membetulkan SPT plus denda sesuai UU program itu sebesar 200%,” paparnya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sementara itu, wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak maka hanya perlu membetulkan laporan deklarasi harta sekaligus realisasi repatriasi. Mengingat, dana sebesar itu sudah sepatutnya dipajaki.

“Apalagi saat ini otoritas pajak masih kurang Rp500 triliun untuk mengejar target penerimaan pajak, padahal hanya tersisa 3 bulan lagi. Realisasi per bulan September 2017 hanya terkumpul sebanyak Rp770,7 triliun dari target yang telah dipatok dalam APBNP 2017 senilai Rp1.283,6 triliun,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya