PAJAK PROFESI PENULIS

Soal Curhatan Tere Liye, Begini Respons Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 17:17 WIB
Soal Curhatan Tere Liye, Begini Respons Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Curahan hati penulis novel kondang Tere Liye di akun facebooknya terkait pengenaan pajak penghasilan dari profesinya sebagai penulis, mengundang komentar langsung dari Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Tere Liye masih salah paham soal pengenaan pajak profesi penulis. Menurutnya, pajak yang dikenakan kepada profesi penulis atas penghasilan royalti yang diterimanya hanya akan dikenakan pajak final dengan tarif 15%.

“Tere masih salah persepsi, sebetulnya pengenaan pajak mereka tidak seperti yang disebutkannya. Misal Tere jual buku seharga Rp100 dan mendapat royalti Rp10, maka penghasilannya yaitu Rp10. Maka angka itu akan dikenai tarif pajak 15%, nanti bisa dikreditkan di SPT (surat pemberitahuan), bisa diklaim juga,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (6/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Ken menjabarkan pengenaan pajak final sebesar 15% tidak dikenakan dari omzet yang diperoleh atas penjualan buku, sehingga ketentuan pajak kepada profesi penulis dianggap tidak memberatkan sama sekali dan hanya kesalahpahaman mengenai penghitungan pajaknya.

Atas hal ini, dia mengatakan akan mengundang novelis tersebut ke kantornya untuk menjelaskan ulang pengenaan pajak kepada profesi penulis dengan penghitungan yang sebenarnya. Bahkan, Ditjen Pajak rencananya juga akan mengumumkan hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi.

“Pajak profesi penulis itu dikenakan PPh (pajak enghasilan) pasal 23 yang bisa dikreditkan, dan dikenakan atas royalti yang diperoleh penulis. Saya segera undang Tere ke Kantor Pusat kami,” tutur Ken.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Sebelumnya, Tere mengungkapkan rasa keberatan atas pengenaan pajak yang dianggap terlalu tinggi. Dia menilai besarnya tarif pajak yang berlaku justru merupakan ketidakadilan pemerintah khususnya otoritas pajak kepada profesi penulis.

“Perlakuan pajak kepada profesi penulis tidak adil. Pemerintah tidak peduli menanggapi persoalan ini. Penghasilan penulis buku dikategorikan sebagai royalti. Buku selanjutnya akan kami posting melalui media sosial agar pembaca bisa menikmati tanpa berurusan dengan ketidakadilan pajak,” ungkapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak