ATURAN PAJAK

Soal Aturan Pajak E-Commerce, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 11:25 WIB
Soal Aturan Pajak E-Commerce, Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memutuskan untuk memberlakukan skema pemajakan transaksi digital atau e-commerce. Untuk menerapkan hal itu, Ditjen Pajak juga menampung usulan pelaku usaha e-commerce dalam perancangan aturan tersebut.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pengusaha sempat bertemu dan membahas bersama otoritas pajak terkait rencana skema pemajakan e-commerce. Menurutnya pelaku usaha meminta aturan tersebut dibuat sesederhana mungkin agar mudah dimengerti oleh para pengusaha.

“Kami sudah bertemu dengan pengusaha dan membahas itu. Pengusaha minta aturan e-commerce itu nantinya sesederhana mungkin, biar tidak merepotkan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Ken menegaskan pajak e-commerce tidak akan menimbulkan objek pajak baru, melainkan hanya pengaturan skema pemungutannya saja yang berbeda. Menurutnya ada perbedaan prosedur berdasarkan dalam tata cara pembayaran pajak yang dibedakan menjadi 3 jenis.

“Tata cara pembayaran pajak itu kan pertama yaitu dipotong seperti PPh (pajak penghasilan), kedua yaitu dipungut atas pajak tidak langsung seperti PPN (pajak pertambahan nilai), serta ketiga yaitu pembayaran pajak sendiri karena pajak terutang lebih besar maka harus dibayar sendiri meski pemotongan dan pemungutan sudah dilakukan,” paparnya.

Di samping itu, dia juga menegaskan akan adanya aturan pemajakan pada transaksi e-commerce atas penjualan file antarnegara, seperti yaitu jual beli desain.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

“Kalau di luar negeri kan ada IIX (Indonesia Internet Exchange) Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang menangani jual beli file ke luar negeri. Sekarang kan jamannya sudah begitu, jual beli desain ke luar negeri, juga ada konsul dengan dokter di luar negeri,” ucapnya.

Meski begitu, Ken ternyata belum bisa memprediksikan kapan kebijakan pemajakan e-commerce bisa diterbitkan. Mengingat pekan lalu dia mengaku kebijakan tersebut bisa rampung pekan ini. “Untuk lebih jelasnya kapan peraturan itu berlaku, silahkan konfirmasi ke Direktur Peraturan Ditjen Pajak saja,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak