INSENTIF FISKAL

Soal Arah Insentif Pajak 2023, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 17 Juli 2022 | 08:00 WIB
Soal Arah Insentif Pajak 2023, Begini Penjelasan Kemenkeu

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif pajak dengan lebih terarah dan terukur pada tahun depan.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo mengatakan pemberian insentif pajak dapat dikurangi karena hampir seluruh sektor pulih dari pandemi Covid-19. Meski demikian, insentif akan tetap diberikan bagi sektor-sektor tertentu.

"Kira-kira sektor-sektor yang mendukung transformasi yang akan menjadi bagian untuk diberikan insentif," katanya dalam FGD Arah Kebijakan dan Strategi Pencapaian Target Pendapatan Negara dalam RAPBN 2023, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Wahyu menuturkan kebijakan fiskal 2023 diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, pemberian insentif pajak juga akan disesuaikan dengan tema besar tersebut.

Dalam upaya transformasi, pemerintah tetap memberikan intervensi terhadap sektor yang mempunyai backward dan forward linkage yang kuat di antaranya seperti sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, serta sektor terkait dengan pangan dan konektivitas.

Secara prinsip, lanjut Wahyu, pemerintah memberikan insentif pajak sebagai pancingan agar sektor tertentu tersebut dapat tumbuh dan berdampak lebih besar terhadap ekonomi. Apabila tujuan itu telah tercapai, pemberian insentif dapat dihentikan.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

"Makanya insentif perpajakan itu sifatnya kan targeted dan temporary. Tidak boleh diberikan terus-menerus. Karena kalau diberikan terus-menerus, justru itu tidak membuat ekonomi tumbuh lebih efisien," ujarnya.

Pada 2023, pemerintah akan mengoptimalisasi penerimaan pajak guna mengerek tax ratio secara bertahap. Kebijakan teknis pajak 2023 juga akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menyiapkan insentif pajak yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024