KEBIJAKAN ENERGI

Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, Pemerintah Beri Insentif

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 09:30 WIB
Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, Pemerintah Beri Insentif

Foto udara deretan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di PT Garudafood Putra Putri Jaya, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menghapus skema jual beli listrik dari pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Skema ini sebelumnya biasa dilakukan oleh pengguna PLTS atap.

Ketetuan ini diatur melalui Permen ESDM 2/2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Kendati tidak ada lagi skema jual beli listrik, pemerintah menjanjikan insentif agar pemasangan PLTS atap tetap menarik.

"Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," ujar Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen ESDM 2/2024, yang mengatur bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.

Namun, dalam Pasal 47 juga diatur bahwa terhadap sistem PLTS atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Selain itu, pelanggan PLTS atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU tetapi belum beroperasi sebelum permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

PLTS Atap Jadi Kurang Menarik Bagi Rumah Tangga

Melalui revisi dalam Permen PLTS Atap tersebut, Dadan tidak menampik bahwa pengembangan PLTS atap untuk rumah tangga akan kurang menarik. Alasannya, bagi rumah tangga puncak beban listrik terjadi pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS atap terjadi pada siang hari.

"Memang PLTS atap agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus dipakai malam, rumah tangga itu kan pakai listriknya malam, padahal matahari kan adanya siang, nah ini kurang match di situ. Kecuali jika menggunakan baterai untuk menyimpan listrik," tuturnya.

Baca Juga:
Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

Namun, Dadan mengatakan bahwa pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS atap untuk industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri relatif stabil. Dorongan PLTS atap bagi industri juga dilakukan untuk mengejar target pemasangan PLTS atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 nanti.

"Kita dorong (PLTS atap) industri, karena punya baseload, dan itu skalanya besar-besar. Kita tidak menurunkan target, target PLTS atap 3,6 GW 2025. Tapi kita masih menunggu kuota yang keluar tahun ini berapa, karena akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN," pungkasnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD