MEDAN, DDTCNews – Adanya perubahan pengutipan tarif parkir dari retribusi menjadi pajak parkir di kawasan Pusat Pasar, Medan dan sekitaranya membuat segelintir kalangan mempertanyakan kebijakan tersebut.
Pengamat Anggaran Kota Medan Elfanda Ananda mengatakan penyebab perubahan pengenaan tarif parkir bisa diketahui dengan melakukan audit dan penyelidikan. Ia menduga Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mendapat fee dari perubahan pengutipan tersebut.
"Harus diaudit dan diusut. Biar alasannya jelas dan pendapatannya memang sesuai dengan perolehan yang masuk kas atau tidak. Dari situ juga akan dibuktikan apakah dinas tersebut mendapatkan fee atau tidak dari proses peralihan tersebut," katanya akhir pekan kemarin.
Menurutnya perubahan pengutipan tersebut tidak perlu dilakukan, karena kutipan yang terkumpul dari retribusi parkir akan lebih besar nilainya yang masuk ke kas daerah, karena berdasarkan setoran atau target yang diperoleh. “Pemkot Medan pasti lebih diuntungkan dengan berlakunya retribusi dibandingkan pajak,” katanya.
Sedangkan ia menekankan swasta akan lebih diuntungkan jika pengutipan dilakukan dengan sistem pajak, Pemkot Medan hanya akan memperoleh 10% dari pendapatan yang didapat swasta dari pengenaan tarif parkir.
"Uang yang didapat itu tetap masuk ke kas. Tapi, perlu dipertanyakan kenapa BPPRD ngotot mengubah itu dan membiarkan uang tersebut mengalir lebih besar kepada swasta. Kenapa harus dikelola swasta. Inilah yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
Namun, seperti dikutip dari Metro24.com, sempat beredar informasi bahwa hal itu dilakukan karena adanya Medan Mall di kawasan itu yang menyebabkan perubahan skema pengutipan.
Tapi ia menyatakan Medan Mall yang dikelola menjadi pajak parkir, seharusnya tidak ikut menjadikan Pusat Pasar menerapkan pajak parkir. "Ini kan menjadi tanda tanya seluruh kawasan itu dijadikan pajak parkir. Ini harus dijelaskan secara detail," ungkapnya. (Amu)