KABUPATEN BERAU

Sistem Pajak Online Mulai Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 10:59 WIB
Sistem Pajak Online Mulai Diterapkan

TANJUNG REDEB, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan meluncurkan aplikasi pelaporan pajak hotel dan pajak restoran secara online. Dispenda menargetkan mulai Agustus 2016 mendatang, wajib pajak sudah bisa menikmati aplikasi ini.

Kepala Dispenda Kabupaten Berau Maulidiyah mengatakan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang dan bertemu dengan petugas pajak di Dispenda untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak daerah (SPTD) tetapi cukup menggunakan perangkat komputer.

“Sistem manual yang selama ini dijalankan, kita ubah ke sistem online yang lebih memudahkan wajib pajak,” tutur Maulidiyah. “Sistem ini akan terintegrasi dengan tapping box yang akan dipasang pada alat pembayaran di setiap hotel dan restoran.”

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Fungsi dari tapping box ini adalah untuk merekam setiap transaksi pembayaran yang terjadi melalui kasir, di mana selanjutnya data tersebut secara otomatis akan terhubung dengan sistem aplikasi online Dispenda. Data itulah yang akan dijadikan dasar bagi Dispenda untuk menerbitkan SPTPD.

Tahun ini, sambung Maulidiyah, Dispenda sudah menyediakan tapping box yang akan dipasang pada perangkat komputer kasir setiap hotel dan restoran. Dan sebagai tindak lanjut dari program ini, kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak,” sambungnya seperti dikutip berau.prokal.co.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Berau Jonie Marrhansyah mengapresiasi inovasi Kepala Dispenda beserta jajarannya tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memotivasi wajib pajak agar taat membayar pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin