KEPATUHAN PAJAK

Sisa 2 Bulan, DJP Kembali Ingatkan WP Orang Pribadi Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 11:13 WIB
Sisa 2 Bulan, DJP Kembali Ingatkan WP Orang Pribadi Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Kita mengampanyekan kembali, mengingatkan, untuk masyarakat, teman-teman wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT tepat waktu," katanya dalam Podcast Cermati Episode 8, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Neilmaldrin mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan pada wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Neilmaldrin menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun online agar lebih mudah, yakni melalui e-filing atau e-form. Meski demikian, kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Dia pun menyarankan wajib pajak tidak perlu menunda pelaporan SPT Tahunan hingga akhir periode.

"Jadi ini [pelaporan SPT Tahunan] bisa secara daring dan real time. Kita bisa melakukannya melalui internet di website pajak.go.id," ujarnya.

Neilmaldrin menambahkan UU KUP turut mengatur sanksi administrasi berupa denda apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi