Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online.
"Kita mengampanyekan kembali, mengingatkan, untuk masyarakat, teman-teman wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT tepat waktu," katanya dalam Podcast Cermati Episode 8, Kamis (9/2/2023).
Neilmaldrin mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Sementara itu, pelaporan SPT tahunan pada wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Neilmaldrin menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun online agar lebih mudah, yakni melalui e-filing atau e-form. Meski demikian, kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Dia pun menyarankan wajib pajak tidak perlu menunda pelaporan SPT Tahunan hingga akhir periode.
"Jadi ini [pelaporan SPT Tahunan] bisa secara daring dan real time. Kita bisa melakukannya melalui internet di website pajak.go.id," ujarnya.
Neilmaldrin menambahkan UU KUP turut mengatur sanksi administrasi berupa denda apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)