PER-04/PJ/2020

Simak, Kriteria Pengurus WP Badan yang Bisa Ajukan Permintaan Sertel

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 10 Desember 2022 | 12.30 WIB
Simak, Kriteria Pengurus WP Badan yang Bisa Ajukan Permintaan Sertel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa terdapat beberapa kriteria pengurus yang dapat ditunjuk untuk mewakili badan dalam mengajukan sertifikat elektronik.

Sesuai Pasal 42 PER-04/2020, pengurus dapat mewakilkan badan untuk mengajukan permintaan sertifikat elektronik dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik. Namun, hal ini hanya berlaku untuk wajib pajak badan dengan status pusat.

“Permintaan sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh ... salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk wajib pajak badan dengan status pusat,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (4) huruf a angka 1 PER-04/2020, dikutip Sabtu (10/12/22).

Adapun pengurus yang dimaksud harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Kedua, orang yang namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik.

Kemudian, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan.

Selain itu, pengurus juga bisa menyerahkan surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya. Surat keterangan berisi penjelasan kedudukan pengurus sebagai orang yang mempunyai wewenang menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Untuk diketahui, wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memerlukan sertifikat elektronik agar dapat menggunakan layanan perpajakan secara elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP). Simak ‘Apa Itu Sertifikat Elektronik?’. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.