PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA

Simak! Ini Urutan Pemindahan Kementerian/Lembaga ke IKN Nusantara

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:00 WIB
Simak! Ini Urutan Pemindahan Kementerian/Lembaga ke IKN Nusantara

Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan skenario pemindahan kementerian/lembaga dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Ada 5 tahap pemindahan yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan kemudian diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penentuan akhirnya tetap hak prerogatif Presiden Jokowi," ujar Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Slamet Soedarsono dalam sebuah webinar, dikutip Sabtu (26/2/2022).

Urutan pemindahan kementerian/lembaga ini, ujar Slamet, mempertimbangkan intensitas interaksi presiden dan wakil presiden dengan instansi lainnya. Kementerian/lembaga yang memiliki frekuensi interaksi tinggi dengan pimpinan negara tentunya masuk gelombang awal pemindahan.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Berikut ini adalah rencana awal tahapan pemindahan kementerian/lembaga yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan diajukan kepada Presiden Jokowi:

Tahap Pertama
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan
3. Kementerian Koordinator termasuk Kemenko Bidang Ekonomi, Kemenko Bidang Polhukam, Kemenko Bidang PMK, dan Kemenko Bidang Maritim dan Investasi
4. Kementerian triumvirat yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan
5. K/L yang menunjang kinerja Presiden dan Wakil Presiden seperti Kemensetneg, Setkab, KSP, dan Watimpres
6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BPKP
7. Kementerian pendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN Nusantara yakni Kemenkominfo, KemenPUPR, dan Kementerian ATR/BPN
8. Alat pertahanan dan keamanan negara dan K/L yang mendukung penegakan hukum seperti Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan KPK

Tahap Kedua
1. Kementerian pendukung pengembangan wilayah IKN seperti Kementerian Perhubungan, KLHK, dan Kementerian BUMN
2. Kementerian pendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek, Kementerian Sosial, Kemendes-PDTT, KemenPPPA, dan Kemenpora

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Tahap Ketiga
Kementerian pendukung pengembangan ekonomi dan investasi yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkop-UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, KKP, Kemenparekraf, dan Kementerian Investasi/BKPM

Tahap Keempat
Lembaga pemerintah nonkementerian seperti Badan Pusat Statistik (BPS), BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantanas, LKPP, BRIM, dan BPOM

Tahap Kelima
Lembaga nonstruktural seperti KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, DPOP (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP