KOTA MALANG

Simak, Ada Program Sunset Policy untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 11:47 WIB
Simak, Ada Program Sunset Policy untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews—Guna memperingati hari ulang tahun ke-106 Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meluncurkan program Sunset Policy V mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2020.

Kepala Bapenda Pemkot Malang Ade Herawanto mengatakan wajib pajak akan mendapat keringanan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan pajak yang belum terbayar sejak 1990 hingga saat ini.

“Namun ini tidak hanya berlaku PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) saja, tetapi untuk jenis pajak daerah lainnya,” kata Ade, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Hanya Berlaku Bulan Ini! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Pajak daerah yang mendapat keistimewaan penghapusan denda selama program Sunset Policy ke-V antara lain pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, pajak air tanah, dan PBB.

Dari program Sunset Policy sebelumnya, total 5.791 wajib pajak yang mengikuti. Realisasi penerimaan pajak yang diterima dari program itu mencapai Rp5,41 miliar. Tahun ini, Pemkot Malang berharap jumlah warga yang mengikuti program itu lebih besar.

Selain itu, Ade juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan tanpa tatap muka dan pembayaran secara online atau nontunai, terutama di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19 ini.

Baca Juga:
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 19 April 2024

Selain program sunset policy, Bapenda Pemkot Malang mengaku juga berencana memangkas pajak sebesar 50 persen sesuai mekanisme yang berlaku di antaranya seperti pajak hotel dan restoran, parkir, dan pajak lainnya.

“Kami mengimbau untuk terus melaporkan pajak secara rutin. Caranya bisa menggunakan sistem online atau hotline yang sudah ditetapkan. Untuk BPHTB juga sudah pakai online,” tegas Ade dilansir dari Malang Voice.

Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji mengaku sangat mendukung program sunset policy. Apalagi saat ini ekonomi sedang lesu karena Covid-19, sehingga program ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat.

“PAD sektor pajak pasti turun. Tapi kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program Sunset Policy ke-V ini,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara