JERMAN

Siasati Covid-19, Negara Maju Ini Siap Pangkas Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 11:56 WIB
Siasati Covid-19, Negara Maju Ini Siap Pangkas Tarif PPN

Suasana pada jam sibuk di salah satu sudut di Kota Berlin, Jerman. Pemerintah Jerman berencana memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. (Foto: blog.radissonblu.com)

BERLIN, DDTCNews - Kementerian Keuangan Jerman telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kebijakan pajak untuk pelaku usaha selama masa pandemi Covid-19 kepada parlemen Jerman pekan ini.

Salah satu kebijakan yang diatur dalam RUU tersebut adalah insentif berupa pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN sebesar 19% akan dipangkas menjadi 16% pada semester II/2020. Sementara itu, pos tarif PPN sebesar 7% dipangkas menjadi 5%.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Pengurangan tarif PPN untuk sementara ini akan meningkatkan belanja perpajakan dengan cukup besar," tulis keterangan Kemenkeu Jerman, Kamis (11/6/2020).

Otoritas fiskal Jerman menyebutkan kebijakan diskon tarif PPN pada semester II/2020 akan menggerus penerimaan negara hingga €20 juta atau setara Rp319 miliar. Beban tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah federal.

Selain itu, paket kebijakan pajak untuk korporasi juga meningkatkan nilai kompensasi atas kerugian (carry loss) yang bisa dibawa kembali kepada masa pajak sebelumnya (carry back).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pemerintah mengusulkan nilai kompensasi dari €1 juta menjadi €5 juta. Kebijakan kompensasi atas kerugian tersebut bisa dilakukan untuk tahun fiskal 2019.

Kebijakan tambahan insentif pajak juga diusulkan bagi kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Nilai insentif pajak bagi kegiatan litbang yang sebesar €2 juta dilipatgandakan menjadi €4 juta yang berlaku untuk tahun fiskal 2020-2025.

RUU kebijakan pajak tersebut tidak sepenuhnya mengatur relaksasi kebijakan pajak bagi dunia usaha. Pemerintah juga melakukan langkah kejutan dengan pengaturan hukum pidana pajak.

"Pemerintah dimungkinkan untuk tetap melakukan pengumpulan pajak dalam kasus penggelapan pajak yang sudah kedaluarsa," ungkap keterangan tersebut seperti dilansir MNE Tax. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara