KOTA BIMA

Siap-Siap! Penagihan Aktif Kepada Wajib Pajak Dimulai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juni 2020 | 07:00 WIB
Siap-Siap! Penagihan Aktif Kepada Wajib Pajak Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

BIMA, DDTCNews—Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat memulai upaya pengumpulan penerimaan pajak daerah dengan melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak.

Kabid Penagihan, Pelayanan, Pendapatan Daerah BPKAD Kota Bima Sri Miftih Rahmawati mengatakan penetapan dan penagihan pajak mulai dijalankan otoritas. Hal ini sejalan dengan kenormalan baru yang mulai berjalan di NTB.

"Pemkot sudah menerapkan kenormalan baru sehingga penetapan dan penagihan juga sudah mulai berjalan. Kendati demikian, targetnya berkurang dan disesuaikan dengan keadaan saat ini," katanya dikutip Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sri Miftih mengungkapkan penggalian penerimaan pajak hingga akhir tahun akan disesuaikan dengan perubahan target yang dibuat Pemkot. Perubahan target tersebut tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19.

Dia menuturkan perubahan target pajak yang paling terasa adalah pada sektor usaha jasa seperti hotel dan restoran. Selain itu, setoran pajak dari sektor hiburan dan reklame juga ikut dipangkas pemerintah.

Target pajak hotel yang semula ditargetkan mampu mengumpulkan setoran Rp3 miliar, kini target pajak hotel hanya Rp300 juta. Target pajak restoran yang semula dipatok sebesar Rp4 miliar diturunkan menjadi Rp738 juta.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selanjutnya, target setoran pajak hiburan dipangkas dari posisi awal Rp95 juta menjadi Rp23 juta. Target pajak reklame diturunkan dari Rp700 juta menjadi Rp496 juta. Secara total target pendapatan asli daerah (PAD) juga turun dari Rp62 miliar menjadi Rp46 miliar.

Selain itu, Sri Miftih mengungkapkan setoran PAD hingga akhir Mei 2020 juga relatif minim meski sudah merevisi target PAD. Menurutnya, Pemkot Bima saat ini baru mengumpulkan PAD sebesar Rp16 miliar.

“Capaian PAD hingga Mei 2020 ini, baru mencapai Rp16 miliar saja. Di waktu tersisa kita akan berusaha semaksimal mungkin,” tuturnya dilansir dari Suara NTB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara