Ilustrasi. (DDTCNews)
BIMA, DDTCNews—Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat memulai upaya pengumpulan penerimaan pajak daerah dengan melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak.
Kabid Penagihan, Pelayanan, Pendapatan Daerah BPKAD Kota Bima Sri Miftih Rahmawati mengatakan penetapan dan penagihan pajak mulai dijalankan otoritas. Hal ini sejalan dengan kenormalan baru yang mulai berjalan di NTB.
"Pemkot sudah menerapkan kenormalan baru sehingga penetapan dan penagihan juga sudah mulai berjalan. Kendati demikian, targetnya berkurang dan disesuaikan dengan keadaan saat ini," katanya dikutip Sabtu (20/6/2020).
Sri Miftih mengungkapkan penggalian penerimaan pajak hingga akhir tahun akan disesuaikan dengan perubahan target yang dibuat Pemkot. Perubahan target tersebut tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19.
Dia menuturkan perubahan target pajak yang paling terasa adalah pada sektor usaha jasa seperti hotel dan restoran. Selain itu, setoran pajak dari sektor hiburan dan reklame juga ikut dipangkas pemerintah.
Target pajak hotel yang semula ditargetkan mampu mengumpulkan setoran Rp3 miliar, kini target pajak hotel hanya Rp300 juta. Target pajak restoran yang semula dipatok sebesar Rp4 miliar diturunkan menjadi Rp738 juta.
Selanjutnya, target setoran pajak hiburan dipangkas dari posisi awal Rp95 juta menjadi Rp23 juta. Target pajak reklame diturunkan dari Rp700 juta menjadi Rp496 juta. Secara total target pendapatan asli daerah (PAD) juga turun dari Rp62 miliar menjadi Rp46 miliar.
Selain itu, Sri Miftih mengungkapkan setoran PAD hingga akhir Mei 2020 juga relatif minim meski sudah merevisi target PAD. Menurutnya, Pemkot Bima saat ini baru mengumpulkan PAD sebesar Rp16 miliar.
“Capaian PAD hingga Mei 2020 ini, baru mencapai Rp16 miliar saja. Di waktu tersisa kita akan berusaha semaksimal mungkin,” tuturnya dilansir dari Suara NTB. (rig)