KABUPATEN KUPANG

Siap-Siap! Pemda Ini Adakan Program Pemutihan PBB Sampai 30 November

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Siap-Siap! Pemda Ini Adakan Program Pemutihan PBB Sampai 30 November

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews – Pemkab Kupang mengadakan program pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari 3 Oktober sampai dengan 30 November 2022.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan program pemutihan pajak diberikan guna meringankan masyarakat di tengah tren kenaikan harga BBM dan harga pangan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya.

"Pemda mengambil sikap memberikan pemotongan sanksi administrasi untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Korinus menjelaskan penghapusan sanksi administrasi diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2021 yang dilunasi wajib pajak pada periode program pemutihan pajak.

Untuk itu, dia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan bisa segera melunasi PBB terutangnya dan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang Okto Tahik pun mengatakan program pemutihan digelar guna memberikan kesempatan bagi para wajib pajak yang selama ini kesulitan mendapatkan pelayanan.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Menurutnya, wilayah Kabupaten Kupang sangatlah luas dan masih banyak wajib pajak yang belum mendapatkan pelayanan. Selain itu, keringanan juga perlu diberikan mengingat perekonomian baru pulih dari pandemi Covid-19 dan Badai Seroja yang melanda pada tahun lalu.

"Oleh karena itu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, perlu kami berikan keringanan untuk masyarakat masyarakat dengan menghapus denda atau sanksi pajak," ujar Okto seperti dilansir rakyatntt.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?