KOTA MAKASSAR

Setoran Pajak Seret, DPRD Minta Tempat Hiburan Tetap Ditutup

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juni 2020 | 13:56 WIB
Setoran Pajak Seret, DPRD Minta Tempat Hiburan Tetap Ditutup

Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo (kiri) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kiri) didampingi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kanan) serta Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham (kanan) melakukan konferensi pers saat meninjau Posko Penanganan COVID-19 Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/6/2020). Peninjauan tersebut untuk memantau perkembangan penanganan COVID-19 di Sulawesi Sela

MAKASSAR, DDTCNews—DPRD meminta Pemkot Makassar untuk mempertimbangkan kembali rencana pembukaan tempat hiburan meski sudah masuk era kenormalan baru atau new normal.

Anggota Komisi B DPRD Bidang Ekonomi dan Keuangan Kota Makassar Hasanuddin Leo menilai Pemkot Makassar seharusnya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga mengingat pandemi Corona masih belum berakhir.

“Sektor hiburan akan menimbulkan orang berkumpul, itukan masih dilarang, ada satu situasi yang lebih krusial untuk diperhatikan daripada aspek ekonomi atau pajak,” ujar Hasanuddin, di Gedung DPRD Makassar, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Hasanudin mengakui setoran pajak memang penting. Meski begitu, keselamatan rakyat tetap harus diutamakan. Oleh karena itu, ia juga meminta pengusaha lebih bersabar hingga jumlah pasien yang terinfeksi menurun sehingga tidak terbentuk gelombang baru.

Dia juga menambahkan penerimaan pajak sebenarnya sudah mulai membaik dengan kembali dibukanya restoran dan hotel. Namun demikian, ia tetap berharap untuk tempat hiburan tidak dibuka sementara waktu ini.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Makassar Husni Mubarak sebelumnya menuturkan pandemi membuat pendapatan daerah Makassar merosot. Misal, pajak hiburan hanya terhimpun Rp2 juta hingga Mei, dari sebelumnya mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

“Pendapatan dari sektor hiburan, hotel dan restoran di Makassar anjlok. Sebelum Covid-19, Januari-Februari 2020 Bapenda bisa mendapat Rp11 miliar dari industri perhotelan. Setelah itu drop semua,” tuturnya dilansir dari Fajar.

Saat ini, Pemkot Makassar tengah bersiap menggerakkan kembali roda perekonomian dengan menerapkan kenormalan baru. Oleh karena itu, sektor-sektor yang sebelumnya ditutup atau dibatasi selama PSBB akan dibuka Kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN