KOTA BANJARMASIN

Setoran Pajak Sarang Burung Walet Terjun Bebas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2017 | 10:28 WIB
Setoran Pajak Sarang Burung Walet Terjun Bebas

BANJARMASIN, DDTCNews – Setoran pajak sarang burung Walet terancam tidak memenuhi target tahun ini. Hingga bulan Desember, realiasasi penerimaan pajak dari sektor ini masih sangat minim.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan bukan hanya setoran pajak sarang burung walet yang belum memenuhi target. Sejumlah instrumen pajak juga mengalami hal serupa.

“Pajak sarang burung walet yang penerimaannya baru mencapai Rp200 juta dari target Rp 1,3 miliar,” katanya, Rabu (20/12).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Selain pajak sarang burung Walet yang belum memenuhi target penerimaan, sektor pajak hiburan malam juga mengalami hal yang sama. Menurutnya, kegiatan hiburan malam sepi peminat tahun ini bahkan ada beberapa yang gulung tikar.

“Beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) tutup. Selain itu biliar tak seramai dulu. Target PAD dari pajak hiburan juga belum tercapai,” ujar Subhan.

Dilansir kalsel.prokal.co, dia merinci bahwa target penerimaan dari pajak hiburan sudah direvisi dalam APBD-Perubahan. Namun, tetap saja belum memenuhi target penerimaan hingga penghujung tahun 2017. Dalam APBD murni, setoran pajak hiburan dipatok sebesar Rp14,3 miliar. Jumlah target setoran itu kemudian diturunkan menjadi Rp12,8 miliar pada APBD Perubahan 2017.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Meskipun terdapat setoran pajak yang belum tercapai, namun lain halnya dengan setoran pajak restoran dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kedua instrumen pendapatan asli daerah itu mencatat kenaikan setoran dari tahun sebelumnya.

“Pajak restoran meningkat karena banyaknya orang berkunjung ke Banjarmasin, per November sudah terkumpul Rp37 miliar padahal tahun lalu penerimaan sebesar Rp30 miliar. BPHTB juga naik dua kali lipat dari Rp17 miliar tahun lalu menjadi Rp34 miliar,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT