KEPATUHAN PAJAK

Setelah Kodam Jaya, Ditjen Pajak Bakal Sosialisasi SPT di Mabes TNI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2020 | 14:30 WIB
Setelah Kodam Jaya, Ditjen Pajak Bakal Sosialisasi SPT di Mabes TNI

Kakanwil DJP Jakarta Timur Arfan dan Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya/Jayakarta Brigadir Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa berfoto bersama. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur akan melanjutkan kegiatan sosialisasi penyampaian SPT tahun pajak 2019. Setelah Kodam Jaya, Markas Besar (Mabes) TNI menjadi tujuan selanjutnya.

Kakanwil DJP Jakarta Timur Arfan mengatakan sosialisasi kepada perwira menengah di Kodam Jaya merupakan pembuka dari berbagai kegiatan fiskus dalam musim pelaporan SPT. Rencananya, kegiatan sosialisasi berikutnya akan dilaksanakan di Mabes TNI di Cilangkap Jakarta Timur.

“Setelah Kodam, akan ada banyak instansi strategis yang akan menjadi tempat sosialisasi. Pertama itu ada Mabes TNI di Cilangkap," katanya di Aula Soedirman Kodam Jaya, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kegiatan sosialisasi SPT selanjutnya, menurut Arfan, akan menyasar wajib pajak umum. Kantong-kantong bisnis di Jakarta Timur akan dijamah oleh fiskus sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak melakukan penyampaian SPT lebih awal.

Arfan menyebut pihaknya akan selektif dalam melakukan sosialisasi. Langkah tersebut ditempuh agar kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak. Simak pula artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

"Sosialisasi dilakukan untuk wajib pajak umum dengan sektor usaha yang strategis juga kami pasti masuk ke sana. Kami akan pilih yang strategis dan pengaruhnya kepada penerimaan besar," paparnya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Selain itu, sosialisasi pelaporan SPT lebih awal ini bagian dari upaya Kanwil DJP Jakarta Timur untuk meningkatkan kepatuhan formal. Menurutnya, masih banyak ruang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jakarta Timur karena kinerjanya tidak jauh berbeda dengan nasional, yaitu sekitar 73%.

“Kalau kepatuhan itu kurang lebih sama seperti nasional tapi yang kita ingin SPT itu sampaikan secara sendiri. Jadi, nanti bukan hanya formalnya saja tapi justru materielnya juga. Bukan hanya kepatuhan secara formal melainkan juga benar secara isinya,” imbuh Arfan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara