PANGANDARAN, DDTCNews -- Subjek retribusi sampah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada tahap awal ini baru difokuskan ke hotel untuk selanjutnya diberlakukan pada restoran, industri, dan rumah tangga.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran Cucu Kurniawan mengatakan pemberlakuan retribusi sampah pada tahap awal ini difokuskan ke hotel karena faktor keterbatasan sumberdaya manusia.
"Sebetulnya sasaran target kita bukan hanya retribusi sampah hotel saja melainkan sampah yang dihasilkan oleh sumber kegiatan manusia, baik itu restoran, home industri bahkan sampah rumah tangga," katanya, Selasa (16/5).
Dia mengatakan target retribusi sampah tahun 2017 di Kabupaten Pangandaran yang diatur dalam Perda 13/2016 mencapai sebesar Rp15 miliar. Saat ini, Perda tersebut hanya menyasar pada ratusan hotel yang diwajibkan menyetor retribusi sampah.
Penerapan Perda tersebut yang berlaku efektif sejak bulan April 2017 dan sudah menyasar sekitar 272 atau 80% dari 340 hotel yang beroperasi di Pangandaran. Namun masih ada setidaknya 68 hotel yang belum dikenakan retribusi sampah.
Menurutnya belum berlakunya retribusi sampah pada 68 hotel tersebut dikarenakan keterbatasan pegawai kebersihan. Pasalnya, Pemkab Pangandaran hanya memiliki 83 orang petugas untuk menarik retribusi sampah.
"Terutama perhotelan di kawasan wisata Batu Hiu dan Batukaras yang belum kami tarik retribusi sampahnya. Karena kami hanya punya 83 orang petugas," tuturnya seperti dikutip dari fokusjabar.com.
Selain itu, Pemkab Pangandaran telah mempersiapkan skema pengelolaan sampah yaitu dengan menambah jumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemkab menunjuk wilayah penempatan TPA tersebut pada Kecamatan Padaherang, Kecamatan Pangandaran, dan Cigugur.
Kurniawan menegaskan penunjukkan 3 lokasi penempatan TPA tersebut diharapkannya pengelolaan sampah bisa semakin terukur ke depan. Apa lagi, masih banyaknya hotel yang belum dikenakan retribusi sampah. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.