KPP PRATAMA TABANAN

Serentak Blokir Rekening WP, Kantor Pajak Ini Gandeng Bank Nasional

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juli 2023 | 14:30 WIB
Serentak Blokir Rekening WP, Kantor Pajak Ini Gandeng Bank Nasional

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali melakukan pemblokiran serentak bekerja sama dengan beberapa lembaga jasa keuangan di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali pada 20 Juni 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Artha Nugraha mengatakan kegiatan blokir serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di lingkungan Kanwil DJP. Kegiatan blokir ini juga menjadi bagian dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tak kunjung melunasi utang pajak.

“Dengan diadakannya kegiatan blokir serentak ini, kami harap wajib pajak khususnya di lingkungan KPP Pratama Tabanan dapat tersadar terhadap kewajiban yang dimilikinya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Dalam proses penagihan aktif tersebut, lanjut Artha, KPP berkoordinasi dengan pihak lembaga jasa keuangan yang memiliki rekening wajib pajak penting untuk dilakukan agar kegiatan pemblokiran serentak dapat terlaksana dengan baik.

Ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023. Berdasarkan PMK 61/2023 definisi dari pemblokiran adalah:

“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.”

Baca Juga:
Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:05 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak