BERITA PAJAK HARI INI

September, Penerimaan Pajak Baru Capai 53%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 September 2016 | 09.11 WIB
September, Penerimaan Pajak Baru Capai 53%

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Pagi ini, Selasa (27/9) beberapa media nasional memberitakan realisasi penerimaan pajak terkini. Tercatat hingga 25 September 2016 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp729 triliun atau 53% dari target penerimaan pajak dalam APBNP 2016 sebesar Rp1.355,2 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi secara nominal realisasi tersebut lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp660,12 triliun. Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp729 triliun itu sudah memperhitungkan penerimaan tax amnesty.

Penerimaan itu berasal dari pajak nonmigas Rp704,7 triliun dan pajak penghasilan (PPh)Ā migas Rp24,5 triliun. Pajak nonmigas di antaranya terdiri dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp431,7 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp252,5 triliun dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp20,8 triliun.Ā 

Kabar lainnya datang dari situasi terkini pelaksanaan tax amnesty. Di hari hari terakhir periode pertama ini, sejumlah taipan dan pengusaha terus berdatangan ke kantor pajak untuk mengikuti tax amnesty. Berikut ringkasan beritanya:

  • Makin Banyak Pengusaha dan Taipan Ikut Tax Amnesty

Senin (26/9) kemarin tercatat ada 2 wajib pajak besar yang mendaftar tax amnesty yakni, pemilik Sriwijaya Air Chandra Lie dan Hendry Lie. Selain itu, pemilik Maspion Group Alim Markus juga dikabarkan mengikuti tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa Timur. Menurut Chandra masih banyak pengusaha besar yang mau mengikuti tax amnesty. Sebelumnya, deretan pengusaha kelas kakap telah lebih dulu mendaftar seperti Tommy Soeharto, James Riady dari Lippo Group, Sofjan Wanandi dari Santini Group, Garibaldi Thohir pemilik Adaro Energi dan Erick Thohir yang merupakan pendiri Mahaka Group. Ada pula, Murdaya Widyawimarta Poo pemilik PT Berca Indonesia.

  • Ketentuan Tax Amnesty Dilonggarkan

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK 010/2016 pemerintah memperbolehkan wajib pajak untuk tidak membubarkan special purpose vehicle (SPV) apabila mereka ingin mengikuti tax amnesty. Sementara itu, Kemenkeu juga memberikan kelonggaran administrasi tax amnesty yang tertuang dalam PMK Nomor 141/PMK 03/2016. Ada beberapa poin penting yang merevisi peraturan sebelumnya, salah satunya Ditjen Pajak akan memberikan tanda terima sementara bagi wajib pajak jika terjadi keadaan luar biasa.

  • Surat Keterangan Tax Amnesty Bisa Batal

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi melalui PER-13/PJ/2016 menyatakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan kesesuaian surat pernyataan hingga 31 Desember 2016, maka surat keterangan yang telah diberikan pada wajib pajak akan diputuskan batal demi hukum. Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari mengatakan ketentuan itu memang diberikan sebagai bagian dari kepatuhan wajib pajak setelah diberikan relaksasi.

  • Singapura Sumbang Dana Tax Amnesty Terbesar

Singapura menjadi penyumbang terbanyak dana repatriasi yang mencapai Rp39,47 triliun, disusul Cayman Islands Rp16,36 triliun, Hong Kong Rp12,43 triliun, China Rp3,52 triliun, dan Virgin Islands Rp1,87 triliun. Sementara untuk deklarasi luar negeri, Singapura menyumbang Rp336,39 triliun, Cayman Islands Rp47,89 triliun, Virgin Islands Rp26,83 triliun, Australia Rp17,85 triliun dan Hong Kong Rp15,65 triliun.

  • Penampung Dana Repatriasi Diinventarisasi

Pemerintah tengah menginventarisasi perusahaan pelat merah yang akan menerbitkan obligasi sebagai penampung dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty. Kementerian BUMN telah menyiapkan langkah-langkah kegiatan perusahaan negara untuk menampung dana repatriasi yang diperkirakan akan semakin bertambah hingga akhir bulan ini dan periode kedua nanti.

  • BEI Siapkan Perpanjangan Waktu

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperpanjang keringanan biaya jasa penggunaan fasilitas transaksi (levy) untuk transaksi tutup sendiri (crossing) dalam rangka tax amnesty hingga 31 Desember 2016. Kendati sudah ditawarkan, fasilitas itu masih minim peminat. Dalam program tax amnesty, wajib pajak yang ingin melakukan transaksi tutup sendiri akan diberikan diskon biaya jasa penggunaan fasilitas transaksi di BEI.

  • Tim 100 Ditjen Pajak Dekati Kelas Kakap

Ditjen Pajak intensif mendekati wajib pajak kelas kakap melalui pembentukan tim 100 yang terdiri dari 100 orang pegawai pajak. Tim 100 bertugas memantau dan mengimbau wajib pajak besar untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Setiap orang berkewajiban mengimbau 10 orang wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty. Di akhir periode pertama ini, partisipasi para pengusaha kelas kakap semakin meningkat. Tercatat hingga Senin (26/9) malam sebanyak 176.261 partisipan telah mengikuti tax amnesty.

  • Holding BUMN Tunggu Pembahasan DPR

Pemerintah merencanakan akan membentuk 6 holding BUMN, hingga saat ini untuk merealisasikan keenam holding BUMN itu, pemerintah tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan DPR. Namun, belum ada kepastian soal kapan pembahasan itu akan dilakukan. Untuk membentuk holding BUMN ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara BUMN dan Perseroan Terbatas. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.