STATISTIK KONTRIBUSI PAJAK

Seperti Apa Kontribusi Pajak Perdagangan Internasional Di Asia?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 08:30 WIB
Seperti Apa Kontribusi Pajak Perdagangan Internasional Di Asia?

Selain menjadi salah satu sumber penerimaan suatu negara, pajak perdagangan internasional bisa menjadi alat pemerintah untuk mengatur volume ekspor dan impor sehingga berdampak terhadap kinerja neraca perdagangan.

Menurut World Bank, pajak perdagangan internasional mencakup pendapatan bea masuk dan bea keluar, laba monopoli ekspor dan impor, laba penukaran (exchange profits), serta pajak penukaran (exchange taxes).

Tabel berikut memperlihatkan kontribusi pajak perdagangan internasional terhadap penerimaan negara dari negara-negara di Asia tahun 2018. Penerimaan negara mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditambah penerimaan perpajakan.

Tabel Kontribusi Pajak Perdagangan Internasional di Asia Tahun 2018 (% terhadap Total Penerimaan Negara)
Sumber: World Bank Open Data

Kontribusi pajak perdagangan internasional untuk Filipina, Kazakstan, dan Sri Lanka terbilang besar, masing-masing 20,9%, 18,8%, dan 17,7%. Di lain pihak, kontribusi pajak perdagangan internasional Jepang, Korea Selatan, dan Timor Leste di bawah 2%.

Besarnya kontribusi pajak perdagangan internasional menyiratkan penerimaan yang berasal dari perpajakan cenderung mendominasi struktur penerimaan negara. Contoh, PNBP Filipina ternyata kurang dari 10% ketimbang penerimaan perpajakannya.

Sedangkan di Jepang, sebagian besar penerimaan pajak disumbang dari kontribusi jaminan sosial dan PPh Orang Pribadi. Dengan demikian, kontribusi pajak perdagangan internasional umumnya sangat dipengaruhi struktur dan kontribusi jenis pajak lainnya.

Selain itu, kontribusi pajak perdagangan internasional terhadap penerimaan juga memperlihatkan sejauh mana suatu negara mendorong aktivitas ekspor-impor. Negara-negara maju relatif tidak bergantung dengan pajak perdagangan internasional.

Tidak mengherankan bila kontribusi pajak perdagangan internasional terhadap penerimaan pajak menunjukkan tren penurunan secara global. Ini juga turut dipengaruhi kehadiran World Trade Organization (WTO) yang terus mengurangi hambatan perdagangan global.

Kontribusi pajak perdagangan internasional Indonesia juga terbilang kecil dibandingkan dengan rata-rata dunia sebesar 3,5%. Meski begitu, capaian Indonesia ini masih lebih tinggi ketimbang negara-negara anggota OECD sebesar 1,1%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Rabu, 21 Februari 2024 | 14:35 WIB STATISTIK CUKAI

Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

Kamis, 15 Februari 2024 | 11:30 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Daftar Negara yang Rutin Selaraskan Bracket PPh OP dengan Laju Inflasi

Selasa, 30 Januari 2024 | 18:05 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Threshold Omzet dan Tarif PPh UMKM di Berbagai Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara