KASUS PAJAK

Sepanjang 2019, 32 SPDP Perpajakan Sudah Diproses Kejati DKI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 13:54 WIB
Sepanjang 2019, 32 SPDP Perpajakan Sudah Diproses Kejati DKI

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencatat sebanyak 32 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di bidang perpajakan sudah diproses atau 78 persen dari total 41 SPDP yang masuk sepanjang tahun lalu.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto mengatakan jumlah perkara yang diproses tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara Ditjen Pajak dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengamanan penerimaan negara.

"Kejati DKI Jakarta terus bersinergi dengan Ditjen Pajak dalam penanganan kasus pajak," katanya di Media Center Kejati DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Siswanto menjelaskan dari 32 SPDP tersebut, sebanyak 13 SPDP di antaranya sudah masuk proses tahap 2, dan siap untuk dilimpahkan kepada pengadilan.

Sementara 19 SPDP lainnya masih dalam proses untuk diselesaikan oleh Kejati DKI Jakarta. Adapun untuk 9 SPDP tersisa saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Kejati DKI Jakarta untuk segera diproses.

Siswanto menambahkan bahwa penindakan di bidang perpajakan merupakan hasil kerja sama anatara Kejati DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan seluruh Kanwil Ditjen Pajak yang berada di DKI Jakarta.

Adapun, ekspos kasus yang dilakukan dengan Kanwil DJP Jatim menjadi yang terbesar di 2019 dengan kerugian negara senilai Rp8,2 miliar. Ekspos juga telah dilakukan bulan lalu dengan Kanwil DJP Jaksel II dengan kerugian negara senilai Rp3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya