RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak terkait dengan keluarnya putusan Pengadilan Pajak yang melebihi jangka waktu yang ditentukan dan koreksi biaya listrik dan air yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Dalam perkara ini, wajib pajak menyewa tanah dan bangunan dari PT X. Dalam hal ini, PT X sebagai pemberi sewa juga menyediakan fasilitas listrik dan air yang menjadi bagian dari fasilitas.
Otoritas pajak melakukan koreksi karena wajib pajak tidak melaporkan biaya listrik dan air yang dibayarkan kepada PT X dalam SPT. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2020, biaya listrik dan air merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi bagian dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan. Selain itu, putusan Pengadilan Pajak dinilai tidak sah karena diputus melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya listrik dan air yang dibayarkan kepada PT X bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Tindakan wajib pajak yang tidak melaporkan biaya listrik dan air dalam SPT sudah tepat. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak seharusnya ditolak.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi lama Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak keberatan atas penetapan otoritas pajak sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan surat S-803 S083/WPJ.02/BD.05/2007 yang dikeluarkan oleh otoritas pajak, biaya listrik dan air bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31283/PP/M.XII/25/2011 tanggal 19 Mei 2011, otoritas pajak mengajukan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 14 September 2011.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah putusan Pengadilan Pajak yang melebihi jangka waktu dan koreksi positif DPP PPH Pasal 4 ayat (2) atas biaya listrik dan air sebesar Rp5.024.754.049 yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini terdapat dua pokok sengketa. Pertama, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31283/PP/M.XII/25/2011 dinilai tidak sah karena diputus melewati jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara kronologi, permohonan banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada 24 Juli 2009. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutus permohonan banding pada 7 Oktober 2010. Permohonan banding seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 bulan sejak 24 Juli 2009, yaitu pada 23 Juli 2010.
Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002).
Kedua, koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya listrik dan air sebesar Rp5.024.754.049. Berdasarkan penelitian, dapat diketahui bahwa Termohon PK menyewa tanah dan bangunan dari PT X.
Dalam sewa tanah dan bangunan tersebut, PT X juga menyediakan fasilitas listrik dan air yang menjadi bagian dari fasilitas. Dengan begitu, Termohon PK harus membayar penggunaan listrik dan air yang diberikan kepada PT X.
Dalam hal ini, Pemohon PK melakukan koreksi karena biaya listrik dan air yang dibayarkannya kepada PT X tidak dilaporkan dalam SPT oleh Termohon. Adapun biaya listrik dan air merupakan bagian dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.Â
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2020, biaya listrik dan air merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya juga dilaporkan dalam SPT.
Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Menurut Termohon PK, biaya listrik dan air yang dibayarkan kepada PT X bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Tindakan Termohon yang tidak melaporkan biaya listrik dan air dalam SPT sudah tepat. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK seharusnya ditolak.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut.
Pertama, sengketa terkait sengketa diputus melewati jangka waktu dan koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya listrik dan air sebesar Rp5.024.754.049 tidak dapat dibenarkan.
Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan dalil-dalil dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara ini, biaya listrik dan air bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.