RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai permohonan banding yang melampaui jangka waktu dalam peraturan perundang-undangan.
Otoritas pajak menyatakan telah melakukan pengiriman surat keputusan keberatan kepada wajib pajak sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Sebaliknya, wajib pajak menilai pengiriman surat keputusan keberatan tidak dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan pengiriman dilakukan di luar jam kerja, yaitu pada pada 18 Maret 2015 pukul 20:45 WIB. Menurut wajib pajak, pengiriman tersebut seharusnya dilakukan pada jam kerja. Hal ini menyebabkan wajib pajak baru menerima surat keberatan pada hari kerja berikutnya.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan permohonan banding yang diajukan wajib pajak tidak dapat diterima. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan koreksi yang dilakukan otoritas pajak sudah benar. Selain itu, pengajuan permohonan banding wajib pajak telah melewati jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebab, otoritas pajak menerbitkan surat keputusan keberatan pada 18 Maret 2015. Selanjutnya, surat permohonan banding baru diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada 18 Juni 2015. Artinya, permohonan banding yang diajukan wajib pajak melewati batas waktu pengajuan, yaitu 3 bulan 1 hari
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 68066/PP/M.VIIIA/12/2016 tanggal 1 Februari 2016, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 13 Mei 2016.
Pokok sengketa dalam perkara ini terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan banding dari wajib pajak karena melebihi jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan tidak setuju atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK tidak setuju apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai pengajuan permohonan bandingnya telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima surat keputusan keberatan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam konteks ini, Pemohon PK baru menerima surat keputusan keberatan No. 661/WPJ.06/2015 pada 18 Maret 2015. Apabila Pemohon PK mengajukan permohonan banding pada 18 Juni 2015 maka permohonan tersebut belum melewati jangka waktu yang ditetapkan.
Selain itu, keputusan keberatan No. 661/WPJ.06/2015 yang dikirimkan Termohon PK melalui pos kilat khusus pada 18 Maret 2015 pukul 20: 45 WIB tidak dapat dibenarkan. Menurut Pemohon PK, pengiriman keputusan keberatan tersebut seharusnya dilakukan pada jam kerja. Tindakan pengiriman surat keputusan melewati jam kerja tidak mencerminkan asas pemerintahan dan pelayanan yang baik.
Di samping itu, dalam keputusan keberatan No. 661/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 juga tidak tercantum keterangan mengenai batas waktu pengajuan permohonan banding yang paling lambat 3 bulan sejak surat diterima. Dengan demikian, Pemohon PK menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan koreksi Termohon PK tidak dapat dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak sepakat dengan dalil yang dinyatakan Pemohon PK. Termohon PK telah melakukan pengiriman surat keputusan keberatan dengan benar dan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak dan koreksi yang dilakukan Termohon PK sudah tepat.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan banding adalah sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, tidak diterimanya permohonan banding dari Pemohon PK oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, permohonan banding diajukan Pemohon PK melewati batas waktu pengajuan, yaitu 3 bulan 1 hari. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)