RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai pembuktian kebenaran adanya faktur pajak ganda. Perlu dipahami, wajib pajak merupakan distributor makanan dan minuman. Untuk menjalankan usahanya, wajib pajak melakukan kerja sama dengan PT X.
Otoritas pajak melakukan pengecekan kebenaran faktur pajak dengan menggunakan aplikasi dan portal data yang dimilikinya. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, otoritas pajak menyandingkan PPN keluaran yang dipungut, disetor, dan dilaporkan PT X dengan PPN masukan yang dikreditkan wajib pajak. Berdasarkan pada hasil pemeriksaan tersebut, fakta menunjukkan adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak ada faktur pajak ganda yang diterbitkan PT X kepadanya. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 terjadi karena kesalahan metode pengecekan oleh otoritas pajak. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat sehingga harus dibatalkan.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukan penelitian terhadap faktur pajak yang disengketakan. Faktur pajak tersebut memuat secara lengkap identitas penerbit, identitas penerima faktur pajak, jenis barang, kuantitas, harga, dan besaran PPN-nya.
Adapun hasil penelitian menunjukkan tidak adanya faktur pajak ganda sehingga tetap dapat dikreditkan. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 terjadi karena kesalahan metode pengecekan oleh otoritas pajak.
Dalam melakukan pengecekan dengan menggunakan aplikasi dan portal data yang dimilikinya, otoritas pajak hanya memasukkan 10 digit nomor faktur pajak. Padahal, jumlah nomor faktur pajak wajib pajak ialah 16 digit. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 58683/PP/M.VIA/16/ 2014 tanggal 18 Desember 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 Maret 2015.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp254.672.481 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami bahwa Termohon PK merupakan distributor makanan dan minuman. Untuk menjalankan usahanya, Termohon PK melakukan kerja sama dengan PT X.
Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan pengecekan kebenaran faktur pajak dengan menggunakan aplikasi dan portal data yang dimilikinya. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, Pemohon PK menyandingkan PPN keluaran yang dipungut, disetor, dan dilaporkan PT X dengan PPN masukan yang dikreditkan Termohon PK.
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta menunjukkan adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626. Dalam hal ini, transaksi antara PT X dengan Termohon PK dan PT X dengan pelanggannya yang lain memiliki nomor faktur pajak yang sama.
Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, transaksi yang dilakukan Termohon PK dengan PT X tidak pernah benar-benar terjadi. Terhadap faktur pajak ganda tersebut seharusnya tidak dapat dikreditkan.
Selain itu, Termohon PK juga tidak memberikan keterangan dan bukti atas dalil-dalilnya. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK berpendapat koreksi yang dilakukan sudah benar dan dapat dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK tersebut. Menurut Termohon PK, tidak ada faktur pajak ganda yang diterbitkan PT X kepada Termohon PK. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 terjadi karena kesalahan metode pengecekan oleh Pemohon PK. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat sehingga harus dibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi pajak masukan senilai Rp254.672.581 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, Mahkamah Agung telah melakukan penelitian dan konfirmasi ulang terkait faktur pajak yang disengketakan. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 dikarenakan Pemohon PK melakukan pengecekan pada portal data Pemohon PK hanya menggunakan 10 digit nomor faktur pajak.
Sementara jumlah nomor faktur pajak Termohon PK ialah 16 digit. Mahkamah Agung menilai metode pengecekan yang dilakukan Pemohon PK tersebut tidak benar. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK harus dibatalkan.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan PK tidak memiliki dasar sehingga dinyatakan ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)