RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pembuktian Kebenaran Faktur Pajak Ganda

Hamida Amri Safarina | Jumat, 30 Juli 2021 | 13:39 WIB
Sengketa atas Pembuktian Kebenaran Faktur Pajak Ganda

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai pembuktian kebenaran adanya faktur pajak ganda. Perlu dipahami, wajib pajak merupakan distributor makanan dan minuman. Untuk menjalankan usahanya, wajib pajak melakukan kerja sama dengan PT X.

Otoritas pajak melakukan pengecekan kebenaran faktur pajak dengan menggunakan aplikasi dan portal data yang dimilikinya. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, otoritas pajak menyandingkan PPN keluaran yang dipungut, disetor, dan dilaporkan PT X dengan PPN masukan yang dikreditkan wajib pajak. Berdasarkan pada hasil pemeriksaan tersebut, fakta menunjukkan adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak ada faktur pajak ganda yang diterbitkan PT X kepadanya. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 terjadi karena kesalahan metode pengecekan oleh otoritas pajak. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat sehingga harus dibatalkan.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukan penelitian terhadap faktur pajak yang disengketakan. Faktur pajak tersebut memuat secara lengkap identitas penerbit, identitas penerima faktur pajak, jenis barang, kuantitas, harga, dan besaran PPN-nya.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Adapun hasil penelitian menunjukkan tidak adanya faktur pajak ganda sehingga tetap dapat dikreditkan. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 terjadi karena kesalahan metode pengecekan oleh otoritas pajak.

Dalam melakukan pengecekan dengan menggunakan aplikasi dan portal data yang dimilikinya, otoritas pajak hanya memasukkan 10 digit nomor faktur pajak. Padahal, jumlah nomor faktur pajak wajib pajak ialah 16 digit. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 58683/PP/M.VIA/16/ 2014 tanggal 18 Desember 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 Maret 2015.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp254.672.481 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami bahwa Termohon PK merupakan distributor makanan dan minuman. Untuk menjalankan usahanya, Termohon PK melakukan kerja sama dengan PT X.

Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan pengecekan kebenaran faktur pajak dengan menggunakan aplikasi dan portal data yang dimilikinya. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, Pemohon PK menyandingkan PPN keluaran yang dipungut, disetor, dan dilaporkan PT X dengan PPN masukan yang dikreditkan Termohon PK.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta menunjukkan adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626. Dalam hal ini, transaksi antara PT X dengan Termohon PK dan PT X dengan pelanggannya yang lain memiliki nomor faktur pajak yang sama.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, transaksi yang dilakukan Termohon PK dengan PT X tidak pernah benar-benar terjadi. Terhadap faktur pajak ganda tersebut seharusnya tidak dapat dikreditkan.

Selain itu, Termohon PK juga tidak memberikan keterangan dan bukti atas dalil-dalilnya. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK berpendapat koreksi yang dilakukan sudah benar dan dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK tersebut. Menurut Termohon PK, tidak ada faktur pajak ganda yang diterbitkan PT X kepada Termohon PK. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 terjadi karena kesalahan metode pengecekan oleh Pemohon PK. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi pajak masukan senilai Rp254.672.581 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kedua, dalam perkara a quo, Mahkamah Agung telah melakukan penelitian dan konfirmasi ulang terkait faktur pajak yang disengketakan. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 dikarenakan Pemohon PK melakukan pengecekan pada portal data Pemohon PK hanya menggunakan 10 digit nomor faktur pajak.

Sementara jumlah nomor faktur pajak Termohon PK ialah 16 digit. Mahkamah Agung menilai metode pengecekan yang dilakukan Pemohon PK tersebut tidak benar. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK harus dibatalkan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan PK tidak memiliki dasar sehingga dinyatakan ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan