RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Kegiatan Membangun Sendiri sebagai Objek PPN

Hamida Amri Safarina | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:52 WIB
Sengketa atas Kegiatan Membangun Sendiri sebagai Objek PPN

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai kegiatan membangun sendiri sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Otoritas pajak berpendapat pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan wajib pajak telah memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Atas pembangunan tersebut belum dilaporkan wajib pajak dalam SPT.

Sebaliknya, wajib pajak menilai pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan bukan merupakan objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan dan dinilai harus dibatalkan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 71761/PP/M.IIIA/16/2016 tertanggal 16 Juni 2016, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 29 September 2016.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN barang dan jasa atas kegiatan membangun sendiri pada masa pajak Mei 2012 senilai Rp855.400.199 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan pemeriksaan, Pemohon PK menemukan adanya pembangunan sendiri atas box culvert, kantor, dan gudang.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Berdasarkan Pasal 16C UU PPN, atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain dapat dikenakan PPN.

Lebih lanjut, merujuk pada PMK 39/PMK.03/2010, bangunan yang menjadi objek PPN kegiatan membangun sendiri ialah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.

Dalam beleid tersebut juga disebutkan tiga kriteria yang harus dipenuhi secara kumulatif atas kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 300 m2.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Berdasarkan penelitian, telah terbukti Termohon PK membangun box culvert, kantor, dan gudang yang diperuntukkan tempat tinggal bagi karyawan dan sarana penunjang usahanya. Luas keseluruhan bangunan tersebut juga melebihi 300 m2.

Pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan Termohon PK telah memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Pemohon PK menyatakan atas kegiatan membangun sendiri tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPN masa pajak Mei 2012. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan atas Termohon PK dinilai harus dipertahankan.

Termohon PK menyatakan keberatan atas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon PK. Pemohon PK melakukan kegiatan pembangunan box culvert, kantor, dan gudang melalui kerja sama dengan kontraktor.

Baca Juga:
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Termohon PK hanya menyediakan material dan kontraktor yang melaksanakan pembangunan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kontrak kerja sama kegiatan membangun antara Termohon PK dan kontraktor yang disepakati pada 15 Juni 2011.

Luas bangunan yang dibangun juga tidak memenuhi kriteria atas kegiatan membangun sendiri yakni kurang dari 300 m2. Pembangunan juga dilakukan di berbagai tempat yang berbeda, bukan dalam satu tempat yang sama. Dengan demikian, kegiatan membangun yang dilakukan Termohon PK tidak termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagai objek PPN.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Pertama, koreksi DPP PPN barang dan jasa atas kegiatan membangun sendiri masa pajak Mei 2012 sebesar Rp855.400.199 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan Termohon PK tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan uraian di atas, pertimbangan Mahkamah Agung dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System