Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pentingnya validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasalnya, pada saat ini, DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system). Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Yoyok Tri Wahyono mengatakan sistem DJP yang baru akan menggunakan NIK sebagai basis data.
“Pemutakhiran data atau validasi data NPWP dan NIK ini sangat penting. Sistem DJP ke depannya akan fully menggunakan NIK sebagai basis data NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk,” ujarnya dalam Tax Live, Jumat (12/8/2022).
Yoyok mengatakan ada masa transisi yang sudah diberikan pemerintah hingga akhir Desember 2023 sebelum implementasi sistem baru DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatan masa transisi tersebut untuk melakukan pemutakhiran data.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP sudah melakukan pemadanan data NIK dan NPWP sekitar 19 juta wajib pajak. Untuk mengecek masuk atau tidaknya ke dalam kelompok 19 juta orang tersebut, wajib pajak bisa melakukan login menggunakan NIK di DJP Online.
“Kalau sudah berhasil login, berarti bisa dipastikan data NIK sudah valid,” imbuhnya.
Bagi wajib pajak yang belum berhasil login menggunakan NIK, sambung dia, perlu memutakhirkan data. Datanya bisa terlebih dahulu login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Setelah itu, wajib pajak perlu memutakhirkan data NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir di DJP Online.
“Data ini akan dicocokkan dengan data Dukcapil secara real time. Kalau sudah valid, data sesuai. Kemudian, pilih ubah profil untuk melakukan perubahan data di masterfile di DJP,” kata Yoyok.
Yoyok mengimbau agar wajib pajak juga memperbarui data nomor handphone dan alamat surat elektronik (email). Pasalnya, seluruh token untuk keperluan administrasi pajak akan dikirimkan ke nomor handphone atau email. (kaw)