KURS PAJAK 14-20 NOVEMBER 2018

Seluruh Mata Uang Keok Terhadap Rupiah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 November 2018 | 09:28 WIB
Seluruh Mata Uang Keok Terhadap Rupiah

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan penguatan terhadap dolar AS untuk pelunasan pajak (kurs beli). Pekan ini, rupiah tercatat perkasa dan menguat terhadap seluruh mata uang negara lain.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp14.702. Nilai kurs ini mengalami penguatan dari posisi pekan sebelumnya senilai Rp15.026 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam dolar Australia kembali turun pekan ini. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negara Persemakmuran Inggris itu berada di posisi Rp10.626,17 per dolar Australia. Nilai kurs pajak ini turun dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.785,69

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rupiah juga melanjutkan penguatan terhadap dolar Singapura. Satu pekan ke depan Mata uang Negeri Merlion itu berada di level Rp10.663,83 per dolar Singapura. Nilai tukar rupiah itu mengalami penguatan dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.907,43.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia untuk satu pekan ke depan. Mata uang Negeri Jiran itu berada di angka Rp3.519,15 per ringgit Malaysia. Nilai ini turun dari posisi pada pekan lalu yang berada di level Rp3.599,37.

Adapun untuk euro kembali melanjutkan tren pelemahan dan pekan ini menjadi Rp16.637,73 per euro. Kurs pajak untuk mata uang zona eropa ini mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.106,19.

Baca Juga:
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 14-20 November 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,702.00 -324.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,626.17 -159.52
3 Dolar Kanada (CAD) 11,146.00 -310.15
4 Kroner Denmark (DKK) 2,230.35 -62.73
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,877.32 -41.15
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,519.15 -80.22
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,918.72 -41.79
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,742.73 -51.13
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,077.64 -409.44
10 Dolar Singapura (SGD) 10,663.83 -243.60
11 Kroner Swedia (SEK) 1,619.07 -36.22
12 Franc Swiss (CHF) 14,599.02 -356.49
13 Yen Jepang (JPY) 12,913.31 -375.57
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.24 -0.20
15 Rupee India (INR) 202.34 -2.80
16 Dinar Kuwait (KWD) 48,353.55 -1,095.85
17 Rupee Pakistan (PKR) 109.75 -3.64
18 Peso Philipina (PHP) 277.46 -4.41
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,919.27 -86.36
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 83.87 -2.19
21 Bath Thailand (THB) 445.61 -10.06
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,744.05 -215.05
23 Euro Euro (EUR) 16,637.73 -468.46
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,117.26 -52.69
25 Won Korea (KRW) 13.05 -0.26

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?