Direktur Departemen Kepabeanan Johor Mohammad Hamiddan Maryani (kiri). (Foto: Ben Tan/Malaymail.com)
JOHOR BARU, DDTCNews –Departemen Kepabeanan Johor, Malaysia, dan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) menyita sebanyak 2.172 botol minuman keras senilai RM113.820 atau setara dengan Rp383 juta dari tongkang di perairan lepas pantai Pangerang, Kota Tinggi, Johor.
Dalam penangkapan ini, petugas menahan kapal di perairan Tanjung Penyusop, Pengerang sekitar pukul pukul 14:45 pada Senin (16/9/2019). Petugas juga menahan 10 awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia.
“Kami menahan 10 warga negara Indonesia, berusia antara 22 sampai 50 tahun, yang merupakan anggota awak kapal,” ujar Direktur Departemen Kepabeanan Johor Mohammad Hamiddan Maryani, Senin (24/09/2019) seperti dilansir malaymail.com.
Menurut dia, unit patroli laut Departemen Kepabeanan Johor bersama MMEA memeriksa tongkang dan menemukan minuman keras yang disembunyikan di area kargo kapal. Tidak ada perlawanan dari awak kapal dalam pemeriksaan tersebut.
Hamiddan menambahkan pajak terutang yang belum dibayarkan dari barang selundupan itu mencapai RM94.416 atau Rp317 juta. Kasus penyelundupan ini akan diklasifikasikan berdasarkan Pasal 49 (1) dan Pasal 135 (1) (e) UU Pabean Malaysia 1967.
Ia menegaskan MMEA dan Departemen Pabean akan terus bekerja sama secara erat untuk melindungi perbatasan laut Malaysia dan menghentikan kegiatan ilegal seperti penyelundupan minuman keras, obat-obatan terlarang dan senjata.
Pada kasus lain di hari yang sama, Hamiddan mengungkapkan tim penegak kepabeanan negara bagian juga berhasil menggagalkan penyelundupan dan menemukan 1.200 kaleng bir yang tersembunyi dalam kendaraan Toyota Alphard.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang selundupan tersebut mempunyai nilai perdagangan RM3.000 atau setara dengan Rp10 juta dan bea yang belum dibayarkan RM18.496 ringgit atau Rp62 juta. “Tim menahan seorang tersangka pria 40 tahun, yang telah didakwa,” katanya. (MG-anp/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.