MALAYSIA

Selundupkan Miras, Bea Cukai Johor Tangkap 10 Warga Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 14:00 WIB
Selundupkan Miras, Bea Cukai Johor Tangkap 10 Warga Indonesia

Direktur Departemen Kepabeanan Johor Mohammad Hamiddan Maryani (kiri). (Foto: Ben Tan/Malaymail.com)

JOHOR BARU, DDTCNews –Departemen Kepabeanan Johor, Malaysia, dan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) menyita sebanyak 2.172 botol minuman keras senilai RM113.820 atau setara dengan Rp383 juta dari tongkang di perairan lepas pantai Pangerang, Kota Tinggi, Johor.

Dalam penangkapan ini, petugas menahan kapal di perairan Tanjung Penyusop, Pengerang sekitar pukul pukul 14:45 pada Senin (16/9/2019). Petugas juga menahan 10 awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia.

“Kami menahan 10 warga negara Indonesia, berusia antara 22 sampai 50 tahun, yang merupakan anggota awak kapal,” ujar Direktur Departemen Kepabeanan Johor Mohammad Hamiddan Maryani, Senin (24/09/2019) seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Menurut dia, unit patroli laut Departemen Kepabeanan Johor bersama MMEA memeriksa tongkang dan menemukan minuman keras yang disembunyikan di area kargo kapal. Tidak ada perlawanan dari awak kapal dalam pemeriksaan tersebut.

Hamiddan menambahkan pajak terutang yang belum dibayarkan dari barang selundupan itu mencapai RM94.416 atau Rp317 juta. Kasus penyelundupan ini akan diklasifikasikan berdasarkan Pasal 49 (1) dan Pasal 135 (1) (e) UU Pabean Malaysia 1967.

Ia menegaskan MMEA dan Departemen Pabean akan terus bekerja sama secara erat untuk melindungi perbatasan laut Malaysia dan menghentikan kegiatan ilegal seperti penyelundupan minuman keras, obat-obatan terlarang dan senjata.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Pada kasus lain di hari yang sama, Hamiddan mengungkapkan tim penegak kepabeanan negara bagian juga berhasil menggagalkan penyelundupan dan menemukan 1.200 kaleng bir yang tersembunyi dalam kendaraan Toyota Alphard.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang selundupan tersebut mempunyai nilai perdagangan RM3.000 atau setara dengan Rp10 juta dan bea yang belum dibayarkan RM18.496 ringgit atau Rp62 juta. “Tim menahan seorang tersangka pria 40 tahun, yang telah didakwa,” katanya. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi